Dugaan Kekerasan Seksual
Ini Pernyataan Sikap GBPM Sikapi Kasus Rudapaksa dengan Terlapor Bupati Thaher Hanubun
Lusi Peilouw selaku Koordinator GBPM mengatakan pengawalan kasus menjadi penting mengingat terlapor adalah pejabat yang punya kekuasaan sehingga berpo
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fahroni Slamet
AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Menjaga keberlangsungan proses hukum kasus kekerasan seksual dengan terlapor Bupati Maluku Tenggara (Malra) Thaher Hanubun, kelompok aktivis perempuan yang mengatasnamakan Gerak Bersama Perempuan Maluku (GBPM) mendatangi markas Ditreskrimum Polda Maluku, Kamis (7/9/2023).
Kepada TribunAmbon.com, Lusi Peilouw selaku Koordinator GBPM mengatakan pengawalan kasus menjadi penting mengingat terlapor adalah pejabat yang punya kekuasaan sehingga berpotensi menghambat proses hukum.
"Dari sisi terduga pelaku, jabatan publik sebagai seorang kepala daerah dengan kekuatan kekuasaan dan uang, berpotensi sangat besar untuk menghambat proses hukum, membungkam suara korban dan saksi," ujarnya.
Lanjutnya, kedatangan GBPM di Markas Direskrimum disambut Dirkrimum Kombes Pol Andri Iskandar.
Dihadapannya, kemudian diserahkan pernyataan sikap menyikapi kasus tersebut.
Baca juga: Menteri Bintang Puspayoga Kecam Kasus TPKS yang Diduga Dilakukan Bupati Thaher Hanubun
Baca juga: Dugaan Kekerasan Seksual Bupati Thaher Hanubun, Komnas HAM: Semua Pihak Harus Kawal
Berikut adalah poin pada peryataan sikap GBPM;
- Mengapresiasi dan menaruh harapan sepenuhnya pada profesionalitas Polda Maluku dalam penanganan kasus ini hingga tuntas.
- Akan terus mendukung Aparat Penegak Hukum untuk teguh menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalitas,tidak akan lemah dan lengah memberikan keadilan yang menjadi hak Korban.
- Mengingatkan Polda Maluku tentang salah satu mandat UU Nomor 12 tahun 2022, yakni tidak membenarkan penerapan Restorative Justice pada kasus Kekerasan Seksual, karena ini sama halnya dengan membunuh jiwa Korban.
- Mendorong kehadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI untuk mengintervensi kasus ini sesuai kewenangannya, mengingat ancaman terror sudah menerpa Korban, keluarga Korban dan pihak-pihak peduli pada penegakan hukum terhadap terduga pelaku.
- Mendesak Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak RI dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan korban secara komprehensif dan memastikan reintegrasi sosial.
Dia pun berharap agar semua pihak yang sudah terlibat pada kasus yang memilukam ini bisa mendapatkan pengawalan ketat.
"Ini kan kejahatan, ini bisa berdampak kepada korban seumur hidupnya, jadi kita berharap agar semua bisa bergerak dam memberikan dukungan kepada pihak Kepolisian agar supaya masalah ini bisa dikawal dengan ketat," tandasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.