Dugaan Kekerasan Seksual

GBPM Desak Kementerian PPPA Ikut Advokasi Korban Rudapaksa dengan Terlapor Bupati Thaher Hanubun

Olehnya itu, GBPM mendesak Kementerian maupun Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) datang sebagai refresentasi negara dalam rangk

Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; GBPM
GBPM menyerahkan pernyataan sikap ke Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, Kamis (7/9/2023). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Upaya mengawal keberlanjutan perkara dugaan kekerasan seksual dengan terlapor Bupati Maluku Tenggara (Malra) Thaher Hanubun terus dilakukan.

Kali ini, Gerakan Bersama Perempuan Maluku (GBPM) menempuh jalan tersebut guna melindungi korban dan keluarganya.

Olehnya itu, GBPM mendesak Kementerian maupun Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) datang sebagai refresentasi negara dalam rangka pemulihan terhadap korban.

“Tadi sudah ketemu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku. Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas. Untuk itu, kami mendesak Kementerian dan Dinas PPPA atas nama negara sebagai wadah pemulihan korban,” kata Koordinator GBPM, Lusi Peilouw kepada TribunAmbon.com, Kamis (7/9/2023).

Selain mengawal di lapangan, Lusi menerangkan, upaya komunikasi dengan Komnas HAM dan Kementerian PPPA telah ditempuh.

Baca juga: Soal Dugaan Kasus Bupati Thaher Hanubun, GBPM Minta LPSK Hadir Lindungi Korban dan Saksi

Baca juga: Pimpin Simulasi Pengendalian Massa, Ini Harapan Kapolda

Bahkan, sejak LP dibuat koordinasi intensif dengan Komnas HAM, Kementerian PPPA, dan LPSK karena terduga pelaku merupakan pejabat publik yang mempunyai kekuasaan.

“Sejak LP dibuat, kami sudah berkoordinasi ke LPSK, Komnas HAM, dan Kementerian PPPA. Itu penting untuk dilakukan, pasalnya terduga pelaku punya kuasa dan jabatan,” pungkasnya.

Diberitakan, GBPM meminta kehadiran LPSK terlibat dalam perkara ini karena pihak-pihak yang peduli, korban dan keluarganya mendapat teror.

“Kami meminta LPSK RI hadir menjalankan kewenangan terhadap saksi, korban, dan keluarganya. Pasalnya, mereka sudah diterpa ancaman teror,” ucapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved