Dugaan Kekerasan Seksual
Soal Dugaan Kasus Bupati Thaher Hanubun, GBPM Minta LPSK Hadir Lindungi Korban dan Saksi
Kenapa begitu, mengingat ancaman teror sudah menerpa pihak-pihak yang peduli, keluarga, dan juga korban dugaan kekerasan seksual.
Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Gerakan Bersama Perempuan Maluku (GBPM) meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI hadir mengintervensi dan menjalankan kewenangannya.
Mengingat teror diterima korban, korban hingga menyasar pihak-pihak yang peduli akan kasus kekerasan seksual dengan terlapor Bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun itu.
“Kami meminta LPSK RI hadir menjalankan kewenangan terhadap saksi, korban, dan keluarganya. Pasalnya, mereka sudah diterpa ancaman teror,” Kata Koordinator GBPM, Lusi Peilouw kepada TribunAmbon.com, Kamis (7/9/2023).
Ungkapnya, bukan saja korban dan keluarga, ada banyak pihak yang membagikan link berita perihal dugaan itu pun diteror.
Untuk itu, kepada semua pihak yang merasa bertanggung jawab atas keberlanjutan penanganan perkara agar ikut terlibat mengawal, termasuk LPSK.
Baca juga: Bupati Thaher Hanubun Terlapor Kasus Kekerasan Seksual, Anselmus: Ini Kenyataan Pahit
Baca juga: Menteri Bintang Puspayoga Kecam Kasus TPKS yang Diduga Dilakukan Bupati Thaher Hanubun
“Orang yang bagikan link berita dugaan kasus itu saja diteror, apalagi korban dan keluarganya. Jadi, sekali lagi kami minta kehadiran LPSK RI untuk menjalankan tugasnya,” pintanya.
Diberitakan, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Bupati Thaher Hanubun terhadap salah satu karyawan di Kafe Agniya berinisial TA (21) dilaporkan sejak (1/9) silam.
Laporan dugaan kekerasan seksual itu diterima oleh Brigpol La Ode Riski Putra yang tertuang dalam LP/B/230/IX/2023/MALUKU/SPKT. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.