Dugaan Kekerasan Seksual
Kuasa Hukum Korban Kekerasan Seksual dengan Terlapor Bupati Thaher Hanubun Datangi DPRD Maluku
Pantauan TribunAmbon.com, kuasa hukum dari korban yang bekerja di Cafe Agniya yang merupakan usaha kepemilikan orang nomor satu Malra itu, terlihat
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fahroni Slamet
AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Kuasa Hukum korban kekerasan seksual dengan terlapor Bupati Maluku Tenggara (Malra) Thaher Hanubun datangi DPRD Maluku, Senin (4/9/2023).
Pantauan TribunAmbon.com, kuasa hukum korban Pati Suat tiba di Baileo Rakyat pukul 15:20 WIT.
Tidak sendiri, Pati Suat bersama tiga orang lain langsung menuju ruang rapat Komisi IV dalam agenda dengar pendapat bersama wakil rakyat.
Rapat dengar pendapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV, Rovik Afifudin itu berlangsung tertutup.
Mereka baru membubarkan diri sekitar 17:30 WIT Komisi IV tanpa berkomentar.
Rovik yang didatangi wartawan juga menolak berbicara terkait pertemuan tersebut.
Diketahui, Bupati Maluku Tenggara, Thaher Hanubun dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan karyawan Kafe Agniya berinisial TA (21).
Kafe itu diketahui milik Bupati Thaher Hanubun yang berlokasi di Kawasan Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Baca juga: Tak Pikir Politik, Prabowo Subianto Malah Riang Main Air Bersama Para Bocah di MBD
Baca juga: Korban Pelecehan oleh Terduga Bupati Thaher Hanubun Harap Kasusnya Tak Disangkut Paut Politik
Laporan resmi telah dimasukan ke SPKT Podla Maluku, Jumat (1/9/2023) dengan nomor laporan TBL/230/IX/2023/MALUKU/SPKT.
Pendamping korban, Othe Patty saat dikonfirmasi TribunAmbon.com membenarkan pelaporan tersebut.
Katanya, lokasi kejadian di kediaman bupati yang lokasinya persis berdampingan dengan kafe.
"Iya benar laporan itu, informasinya pun sudah beredar," ujarnya melalui panggilan WhatsAp, Sabtu (2/9/2023). (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.