Ambon Hari Ini

Polsek KPYS Limpahkan Berkas Dua Sindikat Pencuri ke Kejari Ambon

Hal itu disampaikan Kapolsek KPYS, Iptu Julkisno Kaisupy kepada wartawan di Mapolsek, Jumat (1/9/2023).

Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Polsek KPYS
Personil Polsek KPYS Ambon melimpahkan berkas perkara sindikat pencurian di atas kapal ke Kejaksaan Negeri setempat, Rabu (30/8/2023). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon melimpahkan berkas perkara dua sindikat pencurian di atas kapal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Hal itu disampaikan Kapolsek KPYS, Iptu Julkisno Kaisupy kepada wartawan di Mapolsek, Jumat (1/9/2023).

“Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejari Ambon pada rabu (30/8) kemarin. Saat ini, penyidik tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh JPU,” ucap Kaisupy.

Ia mengaku, rupanya usai melancarkan aksi di atas kapal kedua tersangka turun dan bertemu untuk membagi hasi curian.

Terangnya, dalam kasus ini penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang sebesar Rp.910.000, baju sweater warna hitam, celana panjang Levi's warna biru, topi dan kacamata hitam.

Baca juga: Polisi Diharapkan Berani Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual Bupati Maluku Tenggara

Baca juga: Bupati Thaher Hanubun Diduga Rudapaksa Karyawan, Kapolda Tegaskan Semua Sama di Mata Hukum

"Ternyata hasil curian di atas kapal dibagi dua. Yang artinya kedua tersangka membagi hasil usai melancarkan aksinya,” paparnya.

Diberitakan, tersangka EH (47) dan LA (28) sekarang ditahan sementara satu tersangka berinisial MB masih dalam pencarian polisi (DPO).

Diketahui, atas tindakan itu keduanya dijerat pasal 363 dan atau pasal 362 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved