Maluku Terkini

Skripsi Tak Jadi Syarat Wajib Kelulusan, Mahasiswa Unpatti Menilai Kebijakan Mas Menteri Tak Efektif

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pe

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Istimewa
Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas (DPMU) Pattimura, Maulana Z Notanubum (kiri), Sekretaris Umum, Essmerallda R. Pasanea (kanan). 

Dengan begitu setiap mahasiswa memiliki wawasan yang sama untuk menyusun skripsi.

Sehingga para sarjana pun memiliki jejak penulisan ilmiah.

"Artinya semua mahasiswa mendapat bekal yang sama dalam penulisan skripsi. terlepas dari pada hal ini : menjadi seorang sarjana harus memiliki jejak penulisan yang berkerangka ilmiah," jelas Pasanea.

Menurutnya, jika hanya proyek, jurnal dan lain lain. Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) atau lembaga-lembaga mahasiswa mampu membuat itu tanpa harus menunggu masa akhir studi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved