Maluku Terkini
Skripsi Tak Jadi Syarat Wajib Kelulusan, Mahasiswa Unpatti Menilai Kebijakan Mas Menteri Tak Efektif
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pe
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Istimewa
Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas (DPMU) Pattimura, Maulana Z Notanubum (kiri), Sekretaris Umum, Essmerallda R. Pasanea (kanan).
Dengan begitu setiap mahasiswa memiliki wawasan yang sama untuk menyusun skripsi.
Sehingga para sarjana pun memiliki jejak penulisan ilmiah.
"Artinya semua mahasiswa mendapat bekal yang sama dalam penulisan skripsi. terlepas dari pada hal ini : menjadi seorang sarjana harus memiliki jejak penulisan yang berkerangka ilmiah," jelas Pasanea.
Menurutnya, jika hanya proyek, jurnal dan lain lain. Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) atau lembaga-lembaga mahasiswa mampu membuat itu tanpa harus menunggu masa akhir studi. (*)
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.