Ambon Hari Ini

Begini Syarat tuk Dapatkan Kredit KUM Kreatif Tanpa Bunga di BPDM Cabang Masohi

Pasalnya, saat ini Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) itu bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk memberi modal usaha dengan su

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Uang 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah anda bisa mendapatkan Kredit Usaha Mikro (KUM) kreatif non bunga di Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Masohi.

Pasalnya, saat ini Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) itu bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk memberi modal usaha dengan suku bunga rendah.

Untuk mendapatkan kredit non bunga ini, Tribuners yang memiliki tempat usaha hanya perlu menyiapkan data-data sebagai berikut.

Pertama, membuat permohonan kredit, Foto suami istri ukuran 4X6, Foto Copy KTP suami istri, Kartu Keluarga, surat nikah atau surat keterangan belum nikah bagi yang belum nikah, surat keterangan kematian atau cerai jika sudah berstatus janda atau cerai jika telah berstatus janda atau duda.

Foto copy surat keterangan domisili atau tempat tinggal sementara dari desa/kelurahan setempat.

Foto copy buku tabungan bank maluku atas nama calon debitur dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kemudian debitur juga diwajibkan membawa surat rekomendasi dari dinas koperasi yang disertai dengan Advis, SPPK, perjanjian Kredit, surat kuasa mendebet rekening, scedhule angsuran, laporan kunjungan usaha dan kuitansi realisasi.

Baca juga: Lengkapi Berkas Kasus Anak Ketua DPRD Ambon, Polisi Periksa 2 Saksi Ahli Hari Ini

Baca juga: Buntut Video Viral, Fuji Utami Raih Banyak Cuan Berkat Jual 3 Ribu Produk Lebih di Shopee Live

Kepala Cabang Bank Maluku di Masohi, Sherley Tiffani Metekohy menjelaskan, nominal pinjaman untuk KUM kreatif mulai lima juta hingga Rp 20 juta.

"Minimal pengambilan Rp 5 juta dan maksimal itu Rp 20 jua," kata Sherley kepada TribunAmbon.com di Kantornya, Rabu (30/8/2023).

Lanjut, setelah pencairan,debitur hanya diwajibkan membayar modal sesuai jumlah pengambilan kredit, sementara bunganya akan ditanggung oleh pemerintah daerah.

"Jadi KUM kreatif ini adalah kredit tanpa bunga yang mana debitur hanya membayar pokok dari dari jumlah pengambilan kredit. Sementara bunganya akan ditanggung oleh pemerintah daerah," jelas Sherley.

Diberitakan sebelumnya bahwa kabar gembira bagi pelaku usahaa mikro kecil dan menengah (UMKM) di Maluku Tengah.

Di tengah upaya recovery akibat pandemi Covid-19, pelaku usaha berkesempatan mendapatkan pinjaman dengan suku bunga rendah dan fasilitas menarik lainnya.

Program ini diharapkan bisa mempercepat berkembangnya pelaku usaha di Maluku Tengah.

Adalah program keringanan suku bunga dan biaya provisi khusus bagi pelaku UMKM.

Program ini digagas oleh Pemda Maluku Tengah bekerja sama dengan Bank Maluku Malut yang diberikan kepada pemalu UMKM yang mau mendapatkan modal usaha. 

Tak main-main, untuk segmen kredit Mikro Utama ini tanpa bunga.

Sejauh ini, diungkapkan Dinas Koperasi dan UKM Maluku Tengah, baru 129 pelaku usaha yang memanfaatkan kredit tanpa bunga tersebut. 

"Sejak diberlakukan pada akhir 2020, baru sebanyak 129 orang yang dapat pinjaman tanpa bunga. Data itu merupakan data akhir 2022," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Maluku Tengah, Wahayumi, Jumat (7/7/2023).

Dikatakan, banyak pelaku UKM yang mengajukan untuk dapat pinjaman tanpa bunga. Namun sebagian dari mereka tidak bisa mendapatkan pinjaman tersebut lantaran masih miliki pinjaman di bank lain. 

"Salah satu syaratnya itu, bahwa jika ingin dapat pijaman tanpa bunga calon kreditur tidak miliki pinjaman di bank lain," jelasnya. 

Dia menambahkan, sampai saat ini program skim kredit tanpa bunga masih berjalan.

Sejauh ini, setiap bulannya pemerintah terus menyetor kurang lebih 13 juta rupiah ke Bank Maluku sebagai pembayaran bunga bank. 

Untuk mendapatkan kredit tanpa bunga itu jelasnya, calon kreditur akan diberikan rekomendasi oleh Dinas Koperasi dan UKM bagi pelaku UKM yang akan mengajukan pinjaman. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved