Ambon Hari Ini
Pansus Pasar Mardika DPRD Maluku Dinilai Tendensius Soal Penyelesaian Ruko Mardika
Dijelaskan, ada 140 ruko di kawasan Mardika yang masuk dalam objek perjanjiam kerja sama dengan PT. BPT selaku pihak kedua dalam perjanjian tersebut.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Panitia Khusus (Pansus) Pasar Mardika DPRD Maluku dinilai tendensius dalam penyelesaian penyegelan ruko di Pasar Mardika Ambon.
Hal itu menyusul adanya surat tembusan dari DPRD Maluku Nomor. 047/269 tanggal 25 Agustus 2023 perihal pemberitahuan kepada Gubernur Maluku untuk menginformasikan kepada PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) agar membuka kembali belasan ruko yang telah digembok dan tidak melakukan pengembokan terhadap ruko yang lain karena masalah sementara proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
Menurut Kuasa Hukum PT. BPT, Yani Hakim, hingga saat ini gubernur belum menindaklanjuti surat dimaksud.
Sehingga, saat ini pihaknya masih tetap akan melakukan penyegelan.
“Sepanjang Gubernur Maluku dalam hal ini selaku Pejabat Tata Usaha Negara belum mencabut surat keputusan yang dikeluarkannya, maka surat keputusan tersebut dianggap tetap berlaku menganut asas contrarius actus yang menyebutkan siapa pejabat tata usaha Negara yang membuat keputusan tata usaha negara dengan sendirinya berwenang mengubah, mengganti, mencabut atau membatalkan dokumennya yang dibuatnya,” kata Yani Hakim, Rabu (30/8/2023).
Dijelaskan, ada 140 ruko di kawasan Mardika yang masuk dalam objek perjanjiam kerja sama dengan PT. BPT selaku pihak kedua dalam perjanjian tersebut.
Namun, ada belasan pengguna ruko yang belum menyelesaikan administrasi kepada PT. BPT dan juga melakukan pengrusakan terhadap gembok tersebut.
Baca juga: Pansus Rekomendasi akan Lapor PT BPT ke Polisi Bila Masih Tarik Retribusi di Pasar Mardika Ambon
“Karena kami merujuk pada Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan No 21 Tahun 2022, pasalnya perjanjian tersebut menganut asas Facta Sun Servanda yaitu setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak,” cetusnya.
Lanjutnya, jika mencermati langkah DPRD Maluku membentuk Pansus untuk menyelesaikan pengelolaan pasar sesuai Surat Keputusan DPRD Provinsi Maluku No. 5 Tahun 2023 tanggal 18 April 2023.
Tepatnya pada tanggal 18 September mendatang sudah berjalan selama 6 bulan lebih.
Tentu, ia mengaku pihaknya wajib mempertanyakan kinerja Pansus selama ini.
“Karena jika kita berpegang pada Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Peyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, khususnya pasal 64 ayat (4) huruf b bahwa masa kerja Pansus paling lama 6 bulan untuk tugas selain pembentukan Perda. Sehingga dalam persoalan ini terkesan dibiarkan berlarut-larut dan tidak ada kejelasan dari Pansus,” tandasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/3082023-Pasar-Mardika.jpg)