Maluku Hari Ini

Ternyata Jasa Nakes RSUD Haulussy Ambon Belum Dibayar Rp 21,6 Miliar Sejak 2020

Lanjut dijelaskannya, miliaran rupiah tersebut merupakan insentif jasa bagi semua nakes di rumah sakit plat merah itu, termasuk Dokter Spesialis yang

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Tanita Pattiasina
AMBON: Rapat bersama DPRD Provinsi Maluku terkait jasa Nakes di ruang Paripurna Baileo Rakyat Karpan, Ambon, terungkap total jasa Nakes belum terbayar Rp 21,6 Miliar sejak tahun 2020, Senin (28/8/2023) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Irban I Inspektorat Maluku, Ibrahim Salong mengatakan total insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) RSUD dr. M. Haulussy Ambon yang belum dibayarkan, yakni sebesar Rp 21,6 miliar.

Miliaran rupiah tersebut merupakan akumulasi jasa Nakes yang belum dibayarkan sejak 2020 hingga 2023.

Demikian disampaikan Salong saat rapat bersama, DPRD Maluku terkait jasa Nakes di ruang Paripurna Baileo Rakyat Karpan, Ambon, Senin (28/8/2023) sore.

“Jadi berdasarkan perhitungan kita, total jasa dari tahun 2020 sampai sekarang mencapai Rp 21, 6 miliar dan semuanya belum dibayarkan ke tenaga kesehatan termasuk didalamnya itu dokter spesialis,” kata Salong.

Lanjut dijelaskannya, miliaran rupiah tersebut merupakan insentif jasa bagi semua nakes di rumah sakit plat merah itu, termasuk Dokter Spesialis yang saat ini mogok dengan alasan belum dibayarkan insentif.

Lanjutnya, dalam uang tersebut terbagi untuk tiga jenis jasa.

Yakni, jasa BPJS Non Covid-19, BPJS Covid-19 dan Jasa Perda pasien umum non BPJS.

Untuk jasa BPJS non Covid-19 total mencapai Rp 16.590.372.640 dengan rincian 2020, usulan Januari sampai Desember 2020 Rp 2.522.498.760.

Sementara, kata Salong, saat ini Pemerintah baru akan memproses pembayaran Jasa Perda pasien umum non BPJS tahun 2021 dengan nilai Rp 1.283.900.804.

Baca juga: Nazaruddin Kena Cecar DPRD Karna Curhat Tak Mau Jadi Dirut Bila Tahu Hutang RSUD dr Haulussy

Sementara sisanya belum terproses.

“Total keseluruhan BPJS, Covid-19 dan Pasien Umum Rp 21.600.834.964 dan sekarang dalam proses pembayaran untuk pasien umum tahun 2021 Rp 1.283.900.804,” jelasnya.

Salong menambahkan rincian, total jasa nakes BPJS Non Covid-19 untuk Januari sampai Juli 2021 sebesar Rp 1.508.358.480, kemudian usulan jasa Nakes April sampai Oktober 2021 sebesar Rp 2.937.838.880.

Selanjutnya, September sampai Oktober sebesar Rp 240.380.760 dan November sampai Desember sebesar Rp 393.448.920.

Sehingga total jasa tahun 2021 yang harus terbayarkan sebesar Rp 4.880.030.040.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved