Rahakbauw Sebut ada Dugaan Korupsi Hak Nakes RSUD dr Haulussy

Pasalnya hingga saat ini hak nakes sebesar Rp 19 Miliar tersebut urung dibayarkan Direktur RSUD dr. M. Haulussy Ambon, Nazaruddin.

Ist
RSUD Dr. M. Haulussy di Kudamati, Ambon. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Anggota DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw mengatakan ada indikasi korupsi atas anggaran yang seharusnya dibayarkan ke tenaga Kesehatan (nakes RSUD) dr. M.Haulussy Ambon.

Pasalnya hingga saat ini hak nakes sebesar Rp 19 Miliar tersebut urung dibayarkan Direktur RSUD dr. M. Haulussy Ambon, Nazaruddin.

Hal itu disampaikan Rahakbauw kepada wartawan di Ruang Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Rabu (23/8/2023).

"Kami patut menduga bahwa telah terjadi dugaan tindak korupsi terhadap hak nakes karena sampai sekarang belum dibayarkan," kata Rahakbauw.

Dijelaskannya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Maluku sudah berulangkali memanggil Direktur untuk membahas hak-hak Nakes.

Namun tak dihadiri undangan secara resmi itu.

DPRD juga mempertanyakan alasan Nazaruddin hingga kini tidak membayar Hak Nakes tersebut.

Pasalnya, dari sisi Inspektorat tak ada masalah.
Sekda Provinsi Maluku, Sadali Ie yang turut hadir saat itu juga bahkan tak bisa menjawab alasan Hak Nakes tak dibayarkan.

Mengingat uang tersebut juga telah ada.

"Sampai sekarang sekda tidak bisa memberikan penjelasan secara argumentatif kenapa hak nakes tidak dibayarkan. Ada apa? Kan tinggal dibayarkan susahnya dimana? Uangnya sudah ada, kenapa tidak dibayarkan?
Kemudian argumentatif hal-hal tidak benar," tegasnya.

Selain itu, Rahakbauw menegaskan, Direktur tak boleh mengancam para dokter yang saat ini sedang mogok kerja lantaran ini imbas dari tak terpenuhinya Hak Nakes.

Sementara kewajiban memberikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat telah diberikan.

"Kalau tidak berikan mereka maka mogok kerja, siapa yang harus disalahkan, kan begitu. Yang harus disalahkan adalah Direktur RSUD dr Haulussy karena mereka tidak mampu untuk melakukan pembayaran hak-hak nakes sebagaimana juga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Rahakbauw menegaskan akan merekomendasi Jaksa untuk menelusuri indikasi dibalik keterlambatan pembayaran Hak Nakes tersebut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved