Ambon Hari Ini

Erosi Sungai Wailela Hanyutkan Makam dan Akses Jalan, Rahakbauw: Surati DPRD, Yakin Dituntaskan

Menurutnya, masalah erosi yang menghanyutkan makam dan putusnya akses jalan harus menjadi persoalan serius yang harus

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Megarivera Renyaan
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw, saat diwawancarai TribunAmbon.com, Senin (23/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw, prihatin terhadap erosi yang terjadi di Sungai Wailela, Negeri Rumah Tiga, Kota Ambon. 

Menurutnya, masalah erosi yang menghanyutkan makam dan putusnya akses jalan harus menjadi persoalan serius yang harus ditangani. 

“Masalah ini pastinya harus dituntaskan. Karena ini persoalan makam. Sebuah masalah prioritas yang harus kita tuntaskan,” tegas Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw, saat ditemui TribunAmbon.com di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Senin (23/12/2024). 

Baca juga: Pemkot Tual Distribusi Ribuan Paket Sembako Gratis Jelang Natal

Baca juga: LKPHI Maluku Apresiasi Kapolres Tindak Tegas Anggotanya yang Aniaya Warga

Maka hal tersebut, Rahakbauw menyarankan agar Pemerintah Desa Rumahtiga segera menyurati DPRD. 

Hal ini penting, agar permasalahan tersebut dapat menjadi perhatian khusus untuk ditindaklanjuti secara resmi. 

Sebab menurutnya, hingga saat ini DPRD Provinsi Maluku tidak mengetahui masalah tersebut. 

“Erosi hingga menghanyutkan makam-makam di Negeri Rumahtiga, Kami tidak mengetahui akan hal itu. Karna itu, kami menyarankan untuk membuat laporan ke DPRD. Agar kita bisa menindaklanjuti bersama-sama,” ujarnya. 

Rahakbauw menambahkan, setelah laporan diterima, DPRD akan memanggil pihak terkait untuk membahas masalah ini dalam rapat resmi. 

Rapat tersebut akan menentukan apakah penanganan erosi menjadi kewenangan pemerintah kota atau pemerintah Provinsi. 

“Menindaklanjuti dengan cara memanggil pihak terkait dan rapat dengan mereka. Agar kita dapat mengetahui, apakah erosi itu kewenangan pemerintah kota atau pemerintah Provinsi,” jelas Ketua Komisi III. 

Rahakbauw berharap, Pemerintah Desa Rumahtiga, segera melaporkan masalah tersebut ke DPRD. Agar proses penanganan dapat dilakukan secepat mungkin. 

“Maka dari itu, kita berharap pemerintah desa melaporkan hal ini kepada DPRD. Saya yakin dan percaya, jika hal ini dilaporkan, kami akan menuntaskan ini,” tutupnya. 

Diberitakan sebelumnya, sejak 2022 telah terjadi abrasi yang diakibatkan dari aliran sungai.

Baca juga: UPDATE! Jadwal KM NGGAPULU 24 Desember 2024 - 14 Januari 2025: Rute Jakarta, Surabaya, Makassar

Dampak yang diakibatkan ialah terkikisnya Rumah, jalan, dan makam yang berada di sepanjang aliran sungai.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved