Polisi Pukul Warga

LKPHI Maluku Apresiasi Kapolres Tindak Tegas Anggotanya yang Aniaya Warga

Husen Marasabessy apresiasi kinerja Kapolres Ambon, Kombes Pol Dryano Ibrahim.

Mesya
Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia  (DPD LKPHI) Maluku, Husen Marasabessy 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia  (DPD LKPHI) Maluku, Husen Marasabessy apresiasi kinerja Kapolres Ambon, Kombes Pol Dryano Ibrahim.

Pasalnya, Dryano berhasil merespon dengan cepat peristiwa dugaan penganiayaan terhadap warga sipil yang melibatkan anggotanya.

“Seperti yang kita ketahui bahwa video viral yang beredar di media sosial tepatnya hari Jumat kemarin, dimana terlihat jelas beberapa oknum kepolisian yang cekcok dengan pengendara mobil yang berujung penganiayaan,” kata Marasabessy, Senin (23/12/2024).

Untuk itu, Marasabessy berharap kepada semua pihak untuk bisa tetap tenang dan bersabar.

Mengingat, kasus ini telah ditangani oleh penegak hukum.

“Kita serahkan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Propam Wilayah Polda Maluku untuk segera memproses oknum kepolisian tersebut, jangan terprovokasi dengan gerakan-gerakan yang nantinya malah membuat suasana semakin ricuh,” ungkapnya.

Husen Marasabessy yang  juga berprofesi sebagai Advokad itu mengimbau kepada seluruh ormas di Maluku termasuk OKP cipayung plus untuk harus sama-sama menahan diri sambil menghormati proses hukum yang sementara ini berjalan.

“Pada masa transisi Pemerintahan di Maluku Kita semua wajib menjaga Kamtibmas di wilayah Kota Ambon apalagi akan memasuki suasana Natal dan Tahun Baru 2025,” tandasnya.

Diberitakan, seorang warga dianiaya anggota kepolisian saat hendak masuk ke Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Kota Ambon, Maluku, Jumat (20/12/2024).

Korban yang bernama Rizal tersebut dianiaya saat hendak masuk ke pelabuhan menggunakan mobilnya.

Dalam video yang beredar, terlihat oknum polisi memukul mobil korban sambil meneriakkan kata-kata kasar.

Tak hanya itu, oknum polisi tersebut juga memaksa korban untuk keluar dari mobilnya.

Anggota polisi lainnya juga terlihat menghampiri korban dan ikut menganiayanya.

Rizal pun diborgol dan dibawa ke Mapolsek KPYS.

Melalui kuasa hukum korban, Ramli Lulang, kasus ini pun dilaporkan ke Polda Maluku.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved