Ambon Hari Ini

Setubuhi Tetangga yang Masih Remaja, Welem de Fretes Dituntut 10 Tahun Penjara

Tak hanya pidana penjara, pria kelahiran 1973 juga dihukum pidana denda sebesar Rp. 800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka diganti denga

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy /Kompas.com (THINKSTOCKS/SEBASTIANOSECONDI)
Terdakwa kasus persetubuhan anak dibawah umur, Welem De Fretes (50) dituntut pidana penjara selama 10 tahun. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa kasus persetubuhan anak dibawah umur, Welem De Fretes (50) dituntut pidana penjara selama 10 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Isabella Ubleuw dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (28/8/2023).

Menurut JPU, Isabella Ubleuw terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan yaitu melanggar dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang - Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar atas perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

"Kami meminta Majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa selama 10 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Isabella Ubleuw.

Selain itu, JPU juga menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yakni terhadap Anak Korban (AJ/15 thn).

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga: Pelajar Ini Ditangkap Polisi karena Cabuli Mahasiswi yang Tengah Tidur di KM Sanus 107

Tak hanya pidana penjara, pria kelahiran 1973 juga dihukum pidana denda sebesar Rp. 800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam 4 bulan.

JPU mengatakan hal memberatkan tuntutan terdakwa karena Perbuatan terdakwa membuat anak korban mengalami trauma dan Terdakwa tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan yakni Terdakwa berlaku sopan di persidangan dan Terdakwa mengakui perbuatannya.


Diketahui, kejadian tersebut terjadi di tahun 2023 di salah satu desa di Kota ambon.

Terdakwa telah melakukan tindakan tersebut kepada anak korban secara berlanjut.

Terdakwa juga membayar dan menjanjikan sejumlah uang kepada anak korban dimana modus ini dilakukan agar lebih leluasa melakukan tindakan tersebut. Naas nasibnya terdakwa lalu dilaporkan ditangkap oleh pihak kepolisian.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved