Ambon Hari Ini
Terlibat TPPO, Bodewin Wattimena Kini Bantah Ada Kerja Sama dengan Yayasan CEC
Namun, keberadaan Yayasan CEC dalam program pengiriman calon pekerja ke Australia itu hanya untuk memberikan pelatihan kepada warga pencari kerja.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena akhirnya angkat bicara terkait Yayasan California Education Center ( CEC) yang terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ia mengatakan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sebenarnya tidak bekerja sama dengan Yayasan CEC.
Namun, keberadaan Yayasan CEC dalam program pengiriman calon pekerja ke Australia itu hanya untuk memberikan pelatihan kepada warga pencari kerja.
Kehadiran yayasan itu pun atas kerjasama antara yayasan dimaksud dengan pihak ketiga dari perusahaan luar negeri yang bekerjasama dengan Pemkot Ambon.
“Dalam upaya untuk memfasilitasi warga Kota Ambon, Pemkot bekerjasama dengan pihak ketiga dan Yayasan CEC ini tidak bekerjasama dengan Pemkot secara langsung, tapi dia dengan pihak perusahaan luar negeri itu untuk membantu memberikan pelatihan kepada para pencari kerja,” kata Wattimena, Jumat (25/8/2023).
Wattimena menegaskan, Pemkot Ambon tidak pernah mencari pihak mana pun untuk diajak kerja sama dalam hal penyaluran tenaga kerja ke luar negeri.
Semua pihak atau perusahaan dari luar negeri yang bekerja sama dengan Pemkot harus mendapat rekomendasi dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
“Catat bahwa Pemkot tidak pernah mencari pihak untuk bekerja sama. Kami tidak mungkin melakukan kerja sama sendirian,” tandasnya.
Baca juga: Pekan Depan, Disnaker Menghadap DPRD Bahas Nasib Pekerja Ambon Usai CEC Diduga Terlibat TPPO
Diberitakan, Yayasan California Education Center ( CEC) yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Tenaga Kerja kini berurusan dengan pihak kepolisian.
Owner CEC, Elly Yana (42) bersama suaminya Muhamad Tarmizi (37) dan rekannya Santi Dewi (44) telah diringkus Unit VI Polresta Barelang dengan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Modus yang dilakukan pelaku dengan menjanjikan korban untuk dikuliahkan atau disekolahkan ke Negara Australia dan New Zealand.
Namun, tujuan utamanya ialah untuk mempekerjakan calon korbannya.
"Pelaku yang berperan sebagai pengurus ini akan mempekerjakan calon korbannya di negara Australia dan New Zealand dengan modus akan kuliahkan calon korbannya dan sebelum diberangkatkan akan diberikan pelatihan dan itu adalah caranya untuk mengelabui petugas," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, Selasa (22/8/2023).
Bahkan sebelumnya, Elly Yana pernah berurusan dengan pihak kepolisian dengan kasus yang sama pada tahun 2016.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.