Minim Edukasi Sebabkan Banyak Pasangan di Ambon Hanya Nikah Agama

Minimnya edukasi menjadi salah satu penyebab banyak pasangan di Kota Ambon tak mendaftar pernikahan secara Negara.

Tanita
Sebanyak 100 pasangan di Ambon menjalani isbat nikah massal atau pengesahan pernikahan, di Gedung Ashari - Alfatah, Kota Ambon, Selasa (15/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Minimnya edukasi menjadi salah satu penyebab banyak pasangan di Kota Ambon tak mendaftar pernikahan secara Negara.

Demikian disampaikan Kepala Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kota Ambon, Fachrurazy Hasanusi kepada Wartawan, di Gedung Ashari-Alfatah, Ambon, Selasa (15/8/2023).

Hasanusi mengatakan warga berpendapat pernikahan secara agama telah sah.

Sementara secara Hukum, pernikahan harus didaftarkan ke Dinas Kependudukan agar sah secara dimata Negara.

"Mungkin banyaknya mereka kan kurang edukasi ya, mereka pikir bahwa secara agama sah maka itu sudah selesai. persoalannya tapi ini kan hukum negara ini kan menentukan bahwa pernikahan pun harus dicatat secara negara, tidak cukup sah secara agama secara negara juga harus," kata Hasanusi.

Baca juga: 100 Pasangan di Ambon Ikut Isbat Nikah, Pulang Langsung Bawa Buku Nikah

Dijelaskannya, Kemenag bersama Pemkot Ambon, juga Pengadilan Agama terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat.

Termasuk membantu mengadakan isbat nikah gratis.

Serta secars otomatis mendapat administrasi kependudukan yang baru.

Lanjutnya, di hari ini juga, sebanyak 100 pasangan menjalani isbat nikah.

"Penetapan status hukum isbat nikah di hari ini ada yang sudah terdata itu 100 pasang ya, mudah-mudahan semuanya bisa ditetapkan oleh pengadilan agama keabsahannya Sehingga berhak menerima buku nikah dan juga kartu keluarga KTP ya kalau punya anak ya akte kelahirannya bisa 100-100 nya bisa dipastikannya begitu ya," tambahnya.

Kedepannya, Kemenag akan berupaya untuk memberi edukasi dan pelayanan ke masyarakat agar tak ada lagi warga yang hanya nikah secara agama namun tak mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA).

"Memang program ini untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus juga mengedukasi bahwa jangan sampai ada terjadi peristiwa nikah bagi seorang bagi muslim yang tidak tercatat oleh Kantor Urusan Agama. tidak boleh ada lagi karena nanti akan menyulitkan yang bersangkutan ke depan," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved