Info Daerah

Jaksa Sita Aset Para Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif BPKAD Tanimbar

Diantaranya milik Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020, Jonas Batlayeri (JB), KYO selaku Kabid Perbendaharaan

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Sumber: Kejari Tanimbar
Kejaksaan Negeri Tanimbar menyita sejumlah aset milik para tersangka kasus dugaan Korupsi SPPPD Fiktif BPKAD Tanimbar, Jumat (28/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanimbar menyita sejumlah aset milik para tersangka kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Diantaranya milik Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020, Jonas Batlayeri (JB), KYO selaku Kabid Perbendaharaan BPKAD, LEL selaku Kabid Aset BPKAD dan KS selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD

Sementara milik MGB selaku Sekretaris BPKAD, LM selaku Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD belum disita karena masih berada diluar kota.

Kasi Intel Kejari Tanimbar, Agung Nugroho mengatakan penyitaan dilakukan oleh tim penyidik pada Jumat (29/7/2023).

“Sudah disita sejumlah aset milik empat tersangka, seperti yang tadi disebutkan, pada Jumat kemarin,” kata Agung saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (29/7/2023).

Berikut rincian aset yang disita oleh tim penyidik.

Yakni, satu unit sepeda motor solo Tahun 2021 nomor polisi DE 5418 EA warna putih, satu unit Motor merk Honda Model Solo atas nama PN yang bersangkutan Tahun 2020 Tahun Peroleh 2021, satu set Sofa pembelian tahun 2022 milik tersangka KYO, satu unit mobil Merek Daihatsu Terios Tahun pengeluaran 2021 dengan nomor polisi DE1907E dan satu buah usaha air isi ulang yang terletak Gunung Nona, Kelurahan Saumlaki yang perolehan tahun 2021 milik tersangka Kasus.

Juga satu unit sepeda motor merek Yamaha yang diperoleh tahun 2020 milik tersangka LEL.

Serta 6 sertifikat tanah dengan luas total 12.954 meter persegi milik Jonas Batlayeri di Desa Kabiarat, Desa Bomaki dan Desa Lermatang, yang diperoleh mulai tahun 2020-2021. 

Diketahui, para tersangka ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2023 lalu.

Baca juga: Polda Maluku Bantah Kriminalisasi Wartawan yang Beritakan Polemik Kwarda Pramuka

Baca juga: Ternyata Benar Cinta Laura Tak Dibayar Sepeserpun Saat Datang ke Masohi, Ini Alasannya

Penetapan keenamnya sebagai tersangka merupakan kelanjutan dari Tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor PRINT-08/Q.1.13/Fd.2/06/2022 Tanggal 06 Juni 2022 dimana dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka.

Berdasarkan haisl audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Negara alami kerugia keuangan negara hingga Rp 6.682.072.402.

Kenamnya dikenakan pasal berlapis yakni Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Serta Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved