Nasib Honorer
PPK Pusat dan Daerah Diminta Tetap Alokasikan Anggaran tuk Gaji Honorer
Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa tenaga honorer masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.
Alex menambahkan, pedoman lain yang harus ditaati adalah memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.
“Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan,” ujar dia.
Baca juga: November 2023 jadi Bulan Penentu Nasib Tenaga Honorer di Pemkot Ambon
Pemerintah, lanjut Alex, juga terus menjalankan rekrutmen ASN setiap tahunnya dengan memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki.
Sebagai contoh, tahun 2023, pemerintah membuka rekrutmen sekitar 1,03 juta ASN yang prosesnya dimulai berkisar bulan September 2023.
“Kita terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah. Setiap tahun kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Tetapi tentu harus bertahap,” ujar dia.
Alex menegaskan, penataan tenaga honorer ini diperkuat dengan pelarangan dan pembatasan sangat ketat terhadap rekrutmen tenaga non-ASN.
PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN yang masih ada kekosongan.
"Untuk pemenuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar dia.(*)
(Kompas.com / Dian Erika Nugraheny / Sabrina Asril)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.