Nasib Honorer

PPK Pusat dan Daerah Diminta Tetap Alokasikan Anggaran tuk Gaji Honorer

Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa tenaga honorer masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.

Editor: Adjeng Hatalea
Tribun Manado
Ilustrasi honorer: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah diminta tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non ASN) atau tenaga honorer. 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah diminta tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non ASN) atau tenaga honorer.

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas melalui Surat Edaran (SE) bernomor B/1527/M.SM.01.00/2023.

Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa tenaga honorer masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.

Sehingga, Menpan RB meminta kepada instansi baik pusat maupun daerah untuk menjalankan sejumlah langkah.

“Pertama, PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga non ASN dalam basis data BKN,” demikian perintah Menpan RB sebagaimana dilansir siaran pers di laman resmi Kemenpan RB, Jumat (28/7/2023).

Kemudian SE juga menegaskan bahwa semua instansi pemerintah harus mengalokasikan pembiayaan tenaga non ASN yang pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga non ASN selama ini.

Adapun saat ini pemerintah bersama DPR serta berbagai pemangku kepentingan sedang melakukan penataan tenaga non-ASN dan mencari solusi terbaik.

Hal ini disebabkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN pada tahun ini.

Namun, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Menpan RB diminta mencari solusi jalan tengah tanpa ada pemberhentian tenaga honorer.

Sebagaimana diketahui, jumlah tenaga non-ASN sendiri saat ini mencapai 2,3 juta orang di seluruh Indonesia .

Baca juga: Desember 2023 jadi Penentu Nasib Honorer di Pemkot Ambon, Wattimena: Tunjukan Kerja yang Baik

Data tersebut sudah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sementara itu menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Alex Denni, awalnya jumlah tenaga non-ASN diproyeksikan hanya tinggal sekitar 400.000 pada akhir 2022. Ternyata begitu didata jumlahnya mencapai 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah.

“Dengan kondisi tersebut, sesuai arahan Presiden Jokowi, kami mencari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja per akhir November 2023. Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.

Sehingga, lanjut Alex, ada beragam opsi yang dirumuskan.

"Skema-skemanya sedang dirumuskan bersama. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dirumuskan dengan memperhatikan masukan berbagai pihak,” kata Alex.

Alex menambahkan, pedoman lain yang harus ditaati adalah memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.

“Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan,” ujar dia.

Baca juga: November 2023 jadi Bulan Penentu Nasib Tenaga Honorer di Pemkot Ambon

Pemerintah, lanjut Alex, juga terus menjalankan rekrutmen ASN setiap tahunnya dengan memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki.

Sebagai contoh, tahun 2023, pemerintah membuka rekrutmen sekitar 1,03 juta ASN yang prosesnya dimulai berkisar bulan September 2023.

“Kita terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah. Setiap tahun kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Tetapi tentu harus bertahap,” ujar dia.

Alex menegaskan, penataan tenaga honorer ini diperkuat dengan pelarangan dan pembatasan sangat ketat terhadap rekrutmen tenaga non-ASN.

PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN yang masih ada kekosongan.

"Untuk pemenuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar dia.(*)

 

(Kompas.com / Dian Erika Nugraheny / Sabrina Asril)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved