Nasib Honorer
PPK Pusat dan Daerah Diminta Tetap Alokasikan Anggaran tuk Gaji Honorer
Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa tenaga honorer masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.
JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah diminta tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non ASN) atau tenaga honorer.
Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas melalui Surat Edaran (SE) bernomor B/1527/M.SM.01.00/2023.
Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa tenaga honorer masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.
Sehingga, Menpan RB meminta kepada instansi baik pusat maupun daerah untuk menjalankan sejumlah langkah.
“Pertama, PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga non ASN dalam basis data BKN,” demikian perintah Menpan RB sebagaimana dilansir siaran pers di laman resmi Kemenpan RB, Jumat (28/7/2023).
Kemudian SE juga menegaskan bahwa semua instansi pemerintah harus mengalokasikan pembiayaan tenaga non ASN yang pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga non ASN selama ini.
Adapun saat ini pemerintah bersama DPR serta berbagai pemangku kepentingan sedang melakukan penataan tenaga non-ASN dan mencari solusi terbaik.
Hal ini disebabkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN pada tahun ini.
Namun, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Menpan RB diminta mencari solusi jalan tengah tanpa ada pemberhentian tenaga honorer.
Sebagaimana diketahui, jumlah tenaga non-ASN sendiri saat ini mencapai 2,3 juta orang di seluruh Indonesia .
Baca juga: Desember 2023 jadi Penentu Nasib Honorer di Pemkot Ambon, Wattimena: Tunjukan Kerja yang Baik
Data tersebut sudah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sementara itu menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Alex Denni, awalnya jumlah tenaga non-ASN diproyeksikan hanya tinggal sekitar 400.000 pada akhir 2022. Ternyata begitu didata jumlahnya mencapai 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah.
“Dengan kondisi tersebut, sesuai arahan Presiden Jokowi, kami mencari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja per akhir November 2023. Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.
Sehingga, lanjut Alex, ada beragam opsi yang dirumuskan.
"Skema-skemanya sedang dirumuskan bersama. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dirumuskan dengan memperhatikan masukan berbagai pihak,” kata Alex.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.