Maluku Terkini
Terdakwa Persetubuhan Anak di Bawah Umur Dituntut 12 Tahun Penjara
Menurup JPU Senia Pentury, terdakwa bersalah karena melakukan tindakan berlanjut dengan menyetubuhi korban dengan sebanyak empat kali.
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fahroni Slamet
AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa pencabulan dan persetububan terhadap anak di bawah umur, Imsar Wally alias Oyok alias Oyo dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun, Rabu (26/07/2023).
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senia Pentury dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Haris Tewa didampingi dua hakim anggota lainya, berlangsung di Pengadilan Negeri ambon.
Menurup JPU Senia Pentury, terdakwa bersalah karena melakukan tindakan berlanjut dengan menyetubuhi korban dengan sebanyak empat kali.
Selain itu terdakwa, Oyo juga memberikan kalimat-kalimat ancaman kepada korban.
Terhadap perbuatan terdakwa tersebut, maka penilaian JPU semua unsur telah terbukti bersalah menurut hukum.
“Menyatakan terdakwa Imsar Wally alias Oyok alias Oyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencabulan dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang melanggar Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo pasal 76D UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo pasal 76D UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP," tegas JPU.
Baca juga: Mantan Kadis P3A Maluku Akhirnya Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pelecehan, Statusnya Masih Saksi
Terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp. 60 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imsar Wally alias Oyok alias Oyo dengan pidana penjara selama, 12 Tahun dikurangi selama terdakwa ditahan sementara dan denda sebesar Rp. 60.000.000 subsider 6 bulan kurungan penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan", lanjut JPU.
Sebelum menyampaikan tuntutan pidana, JPU terlebih dahulu melihat hal-hal yang meringankan dan memberatkan.
Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yakni membuat anak saksi korban merasa malu dan merusak masa depannya.
Perbuatan terdakwa sudah berulang-ulang kali dan terdakwa pernah dihukum dengan perbuatan yang sama.
Diketahui perbuatan bejat terdakwa telah berlangsung sejak Januari 2020 hingga Mei 2022.
Terdakwa melakukan tindakan pengancaman kekerasan, mengadili, melakukan tindak pidana kekerasan atau memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu anak korban SS umur 13 tahun untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dan perbuatan tersebut dianggap sebagai perbuatan berlanjut. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.