Bodewin Wattimena Minta Pedagang Lapor Polisi jika Temukan Pungli di Pasar Mardika
Yang mana menurut laporan dari pedagang tersebut, ada pihak lain di luar aparatur Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena meminta pedagang Pasar Mardika untuk bersatu dan melapor ke aparat penegak hukum apabila menemukan praktik Pungutan Liar (Pungli) di kawasan tersebut.
Ha itu disampaikan Wattimena saat menerima aspirasi dari perwakilan pedagang pasar mardika dalam Kegiatan Wali Kota Jumpa Rakyat (WAJAR), Jumat (21/7/2023) di pelataran Balai Kota.
Yang mana menurut laporan dari pedagang tersebut, ada pihak lain di luar aparatur Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang juga
melakukan penagihan retribusi sampah.
"Pedagang kalau mengalami tindakan yang tidak benar, segera lapor ke aparat penegak hukum," pinta Wattimena.
Dikatakan, selama ini Pemkot melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) telah melakukan penagihan retribusi sampah kepada pedagang yang didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2013 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 4/2023.
Penagihan tersebut juga disertai karcis sebagai bukti pembayaran.
"Kalau Pemkot tagih retribusi Sampah sebesar Rp5 ribu karena kita punya dasar yaitu Perda dan Perwali. Jika pihak yang melakukan tagihan tanpa memiliki karcis maka segera lapor ke aparat kepolisian karena itu pungli,” ungkapnya.
Menurut Wattimena jika pedagang mengikuti pratik pungli tersebut maka hal itu merupakan bentuk pembiaran terhadap hal yang salah.
Apalagi oknum yang melakukan pungli tersebut, mengangkut sampah dari Pasar Mardika namun tidak dibuang ke TPA Toisapu, melainkan dibuang di TPS Kawasan Air Besar,
Negeri Batu Merah.
"Pedagang kalau bersatu dan menolak berarti tidak mungkin terjadi pungli. Tetapi jika mengikuti sama artinya memberikan pembiaran terhadap yang salah," ujarnya.
Baca juga: Pemprov Maluku Pasang Plang Kepemilikan Lahan TPS di Pasar Mardika, Begini Respon Bodewin Wattimena
Wattimena melanjutkan, akan mengambil tindakan tegas bagi oknum yang mengangkut sampah dari Mardika ke Air Besar, sebab lokasi itu bukanlah tempat pembuangan akhir.
"Saya akan pastikan bahwa tidak ada yang coba - coba membuang sampah dari Mardika di kawasan Air Besar. Bila perlu kita buat pos Satpol-PP di tempat tersebut,” cetusnya.
Ditambahkan, menghadapi masalah pungli maka dirinya akan mengaktifkan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Ambon dibawah koordinasi Inspektorat.
"Tim Saber Pungli akan difungsikan untuk
melaksanakan tugasnya, yang kita hadapi adalah orang-orang yang membuat ketidak adilkan dan membuat para pedagang susah," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.