Pemprov Maluku Pasang Plang Kepemilikan Lahan TPS di Pasar Mardika, Begini Respon Bodewin Wattimena

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku memasang plang kepemilikan lahan di areal Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Mardika Ambon.

Mesya
Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengaku tidak masalah jika Pemprov Maluku memasang plang kepemilikan lahan TPS di Pasar Mardika Ambon. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku memasang plang kepemilikan lahan di areal Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Mardika Ambon.

Pemasangan plang yang memuat data dan keterangan lahan tersebut milik Pemprov Maluku itu setelah adanya aksi saling klaim penagihan retribusi sampah di areal Pasar Mardika.

Padahal, lahan itu sudah sejak dulu dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sebagai TPS.

Baca juga: Saling Klaim Penagihan Retribusi, Pemprov Maluku Pasang Plang Kepemilikan Lahan TPS di Pasar Mardika

Menanggapi hal itu, Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengaku tidak masalah terhadap tindakan dari Pemprov.

Hal itu lantaran Pemkot Ambon tak ingin berbenturan dengan Pemprov Maluku.

“Kalau TPS ditutup berarti silakan, karena kami tidak mau berbenturan dengan Provinsi,” kata Wattimena, Kamis (20/7/2023).

Meski begitu, ia mengaku akan sampaikan sikap secara resmi ke Pemprov Maluku terkait saling klaim penagihan retribusi sampah ini

“Kalau provinsi sudah mengambil langkah seperti itu, kami Pemkot Ambon serahkan ke Pemprov saja nanti akan disampaikan secara resmi,” tandasnya.

Diketahui, plang tersebut memuat larangan menamanfaatkan tanah tersebut tanpa izin dari Pemprov Maluku.

Tertuang pula jika ada pihak-pihak yang merusak, memasuki tanah tanpa izin, dan mencabut plang itu akan melanggar Pasal 406 Ayat (1) KHUP.

Atau dengan hukuman penjara sesuai Pasal 167 Jo. 358 Jo. 389 Jo. 551 KUHP.

Diberitakan, petugas Pemkot Ambon dan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) sempat saling klaim terkait kepemilikan lahan TPS di Pasar Mardika Ambon, Sabtu (15/7/2023).

TPS yang sempat disegel PT. BPT itu sempat diwarnai aksi adu mulut.

Aksi adu mulut tersebut melibatkan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) dan juga pihak yang mengaku dari PT. BPT.

Saat pembongkaran terjadi, beberapa orang yang mengaku mewakili pihak BPT menghalangi proses pembokaran segel itu hingga terjadi keributan.

Namun tak terjadi kericuhan yang berarti dan dapat dilerai oleh petugas kepolisian yang mengawal pembongkaran tersebut.

Diketahui akar permasalahan tersebut dikarenakan kepemilikan lahan oleh PT.BPT.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved