Dugaan Pelecehan

Kadis P3A Maluku yang Lecehkan Anak Buahnya Diperiksa Tim Penegak Disiplin

Sadali Ie mengatakan,pemeriksaan tersebut merupakan tindaklanjut atas laporan tindakan pelecehan yang dilakukan DK terhadap staffnya.

|
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Juna Putuhena
Ilustrasi: Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Maluku, DK yang telah melecehkan staff nya telah diperiksa Tim Penegakan Disiplin (TPD) Pemerintah Provinsi Maluku. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Maluku, DK yang telah melecehkan staff nya telah diperiksa Tim Penegakan Disiplin (TPD) Pemerintah Provinsi Maluku.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie kepada wartawan, Senin (17/07/2023) sore.

Sadali Ie mengatakan,pemeriksaan tersebut merupakan tindaklanjut atas laporan tindakan pelecehan yang dilakukan DK terhadap staffnya.

“Pemerintah Provinsi telah lakukan pemeriksaan, berdasarkan laporan, nanti hasilnya akan kami sampaikan,” kata Sadali.

Lanjutnya, pihak Kepolisian pun telah memberikan atensi untuk kasus ini, dan akan menyelidiki sesuai dengan ketentuan.

Sementara dari sisi Pemerintahan, DK juga akan mendapat sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sanksinya tetap ada tergantung seberapa besar pelanggaran yang dilakukan. Namun sanksi administrasi tetap akan dilakukan,” tambah Sadali.

Baca juga: Dugaan Kasus Pelecehan Seksual yang Dialami Pegawai Pemprov Jadi Atensi Polda Maluku

Sementara itu, Komisi IV DPRD Provinsi Maluku ikut mendorong Sekretaris Daerah, Sadali Ie untuk segera mengambil tindakan terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku, DK.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar mengatakan sikap Katayane tak terpuji dan tidak dapat diterima dengan alasan apapun.

“Infomasi ini semua sudah dilaporkan ke Sekda, jadi sekda tidak perlu menunggu waktu lama untuk diputuskan, ini perbuatan tidak bermoral yang ditunjukkan Kepala Dinas,” tegas Afifuddin kepada wartawan, Senin (17/7/2023).

Apalagi DK merupakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku yang seharusnya melindungi marwa dan martabat perempuan.

Bukan sebaliknya melakukan perbuatan yang tidak bermoral.

Menurut Rovik, Katayane tak layak menjabat sebagai Kepala Dinas mengingat kejadian ini bukan baru sekali. Namun pernah ada laporan yang sama Katayane menjabat sebagai Kepala Satpol PP.

Ditegaskannya, hal seperti ini tak dapat hanya diselesaikan secara administrasi oleh Sekda saja.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved