Ambon Hari Ini

Kakek di Suli – Ambon Divonis 8 Tahun Penjara Karena Cabul

Vonis dijatuhkan ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Korupsi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Seorang Kakek berinisial MT (52), warga Suli, Kecamatan Salahuttu, Kabupaten Maluku Tengah divonis delapan tahun penjara.

Vonis dijatuhkan ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Demikian dibacakan Majelis Hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (13/7/2023) sore.

"Mengadili, menyatakan terdakwa agar dipidana penjara selama selama 8 tahun di potong masa tahanan selama berada dalam tahanan," ungkap ketua majelis hakim, Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota lainnya dalam amar putusannya.

Sesuai pertimbangan meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.

Baca juga: CATAT! Ini Jadwal KA Bandara Kualanamu 14 Juli 2023

Baca juga: Bikin Resah, 4 Pencuri di KM Nggapulu Rute Dobo-Ambon-Tual Diringkus Polisi

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa terhadap korban yang mengalami cacat fisik.

Diketahui vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku tengah.

JPU sebelumnya menginginkan terdakwa dipenjara selama 6 tahun.

Atas putusan Majelis Hakim, JPU maupun terdakwa menyatakan piker-pikir.

JPU dalam berkas tuntutan menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa pada 29 Desember 2022,tepatnya di Kali Suli Wayari. 

Terdakwa saat itu sedang berjalan melintas kali tersebut lalu melihat korban.

Tidak tahu mengapa, terdakwa memanggil korban datang ke pinggir kali, tidak menunggu lama terdakwa lalu melancarkan aksi tak senonoh dengan melakukan cabul terhadap diri korban.

“Tak terima, keluarga korban yang mendengar aksi bejat terdakwa langsung melaporkan hal ini ke pihak kepolisian,” kata JPU. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved