Pakar Hukum Nilai Tak Masalah Murad Ismail Tak Hadiri Rapat Paripurna di DPRD Maluku, Ini Alasannya
Menurut Nasaruddin Umar, ketidakhadiran Murad Ismail dalam rapat paripurna LPJ APBD Maluku tak masalah.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Pasal 4 ayat (4) Pejabat Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. sekretaris daerah selaku koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah; b. kepala SKPKD selaku PPKD; dan c. kepala SKPD selaku PA.
Diberitakan, total enam anggota DPRD Provinsi Maluku menolak rapat paripurna dilanjutkan karena ketidakhadiran Gubernur Maluku, Murad Ismail.
Interupsi pertama disampaikan Anggota Komisi I, Eddyson Sarimanella dari Fraksi Hanura yang mempertanyakan alasan absensinya Murad Ismail.
Kemudian disusul oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw yang juga Fraksi Golkar yang mengancam akan walk out bila masih melanjutkan paripurna tanpa Gubernur.
Ancaman walk out juga didukung Ketua Fraksi Golkar, Anos Yeremias saat rapat.
Sementara itu, Fraksi PKS melalui Fauzan Alkatiri menyatakan ketidakhadiran Murad Ismail bukan presedent yang baik dalam pemerintahan.
Buka Rakor Bupati/Wali Kota se-Maluku, Gubernur Minta Perkuat Kedudukan GWPP |
![]() |
---|
Gubernur Pertemuan Bersama Forkopimda dan ASN Kabupaten Buru Bahas Pembangunan Sinergis |
![]() |
---|
Perjalanan Panjang Gubernur Maluku Menuju Bacan: Hadir, Menyapa, dan Merajut Persaudaraan |
![]() |
---|
Bantuan Rp 1 Miliar Mengalir, Pelaku Pembakaran di Hunuth Belum Terungkap |
![]() |
---|
Sekelompok Orang Diduga Preman Duduki Kantor Gubernur Maluku: Rumah Sakit atau Kantor Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.