Ambon Hari Ini

MS Korban Rudapaksa 2 Oknum Polisi Sebut Laporan yang Dibuatnya Palsu, Begini Tanggapan Polda Maluku

Namun, belakangan ini ia membeberkan ke beberapa media bahwa laporan yang dibuatnya untuk menjerat Bripka SN maupun Briptu RS adalah palsu.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Alfin
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengaku, sangat menyesalkan pernyataan dari MS di sejumlah media massa beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dugaan kasus rudapaksa yang dilakukan oleh dua oknum Polisi, yakni Bripka SN dan Briptu RS masuk babak baru.

Kali ini korban MS (39) yang melaporkan kedua anggota Polisi tersebut.

Namun, belakangan ini ia membeberkan ke beberapa media bahwa laporan yang dibuatnya untuk menjerat Bripka SN maupun Briptu RS adalah palsu.

Bahkan, MS mengaku tidak dianiaya oleh Bripka SN.

Luka lebam yang dialami korban di wajah, diakui sebagai tindakan refleks Bripka SN, yang mengayunkan tangannya setelah keduanya bertengkar di kamar salah satu hotel di Kota Ambon, Senin (19/6/2023) sekira pukul 19.00 WIT lalu.

MS juga mengaku membuat laporan polisi palsu sudah dalam keadaan mabuk minuman keras.

Dirinya terpaksa membuat laporan itu akibat kesal dengan Bripka SN.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengaku, sangat menyesalkan pernyataan dari MS di sejumlah media massa beberapa waktu lalu.

Belum diketahui pasti alasan di balik pernyataan terbalik yang disampaikan MS.

Padahal, saat membuat laporan polisi, MS tidak mabuk.

"Ketika MS datang ke Polda Maluku dan buat laporan, yang bersangkutan tidak dalam keadaan mabuk. Korban saat itu dalam keadaan sadar dan bisa menjelaskan peristiwa yang dialami secara jelas dan runut kepada penyidik, dan dituangkan dalam BAP. Korban juga sudah menandatangani berita acara sumpah bahwa apa yang disampaikan tersebut benar adanya," ungkap Ohoirat dalamnl keterangan tertulisnya, Senin (3/7/2023).

Terkait dengan pernyataan MS, Ohoirat menegaskan, penyidik tidak hanya berpatokan pada keterangan saksi.

Penyidik telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti lain di TKP.

"Penyidik juga telah mengamankan barang bukti lain di TKP, dimana antara barang bukti dengan keterangan saksi saling terkait dan mendukung adanya peristiwa (perkosaan) tersebut," jelasnya.

Baca juga: Polda Maluku Tegas Pada Kasus Kekerasan Perempuan: Pelaku akan Dihukum Berat

Lantas apa alasan yang mendasari MS sehingga berubah pikiran dengan laporan kasus perkosaan itu, belum diketahui pasti.

Polda Maluku menyayangkan MS yang justru memberikan tanggapan di media.

Padahal, permasalahan itu masih dalam proses penyidikan.

Seharusnya, keterangan MS di sejumlah media disampaikan saja dengan jelas di depan penyidik yang menangani, bukan dengan cara memanggil media.

Sebab, hal itu malah menimbulkan kecurigaan baik penyidik maupun publik.

"Kami menyayangkan MS yang justru memberikan tanggapannya ke media karena kasus itu sedang dalam proses penyidikan Polri atas laporan yang dibuatnya sendiri. Penyidik juga sudah mengumpulkan semua alat bukti dalam memproses kasus tersebut," katanya.

Diberitakan sebelumnya, dua oknum polisi diduga telah memperkosa MS, seorang perempuan di salah satu hotel di Kota Ambon, Senin (19/6/2023) sekira pukul 19.00 WIT.

Selain dirudapaksa, wanita 39 tahun itu juga mengaku dianiaya oleh SN.

Penganiayaan terjadi setelah SN mengetahui kalau korban sudah melaporkan perbuatan mereka kepada anggota polisi lain, kenalannya.

Peristiwa itu berawal saat SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya.

Korban MS diajak mengkonsumsi minuman keras di hotel.

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), beberapa menit berlalu korban kemudian dirudapaksa oleh kedua pelaku.

Ia juga dianiaya oleh pelaku SN.

Setelah berhasil kabur, korban yang tidak terima langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan para pelaku. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved