Hari Ini, Pemkot Mulai Tagih Retribusi Sampah di Pasar Mardika Ambon

Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai menagih retribusi sampah ke pedagang di Pasar Mardika Ambon, Senin (3/7/2023).

Mesya
Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan Pemkot Ambon telah berlakukan penagihan retribusi sampah di Pasar Mardika Ambon, Senin (3/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai menagih retribusi sampah ke pedagang di Pasar Mardika Ambon, Senin (3/7/2023).

Tarif yang dipatok untuk jasa kebersihan ini Rp5 ribu per pedagang.

“Kami dari Pemkot Ambon hari ini mulai berlakukan penagihan retribusi sampah Rp5 ribu per pedagang,” kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.

Wattimena menjelaskan, kebijakan ini untuk mengatasi pungutan liar di lingkungan Pasar Mardika Ambon.

Tarifnya pun sudah sesuai dengan hasil kajian dari Peraturan Wali Kota (Perwali) yang ditetapkan.

“Perwali sudah dikaji sesuai dengan tarif yang telah ditentukan karena selama ini pemerintah mengelola sampah tanpa ada retribusi,” ungkapnya.

Baca juga: Polda Maluku Tetap Lanjutkan Kasus Dugaan Rudapaksa yang Libatkan 2 Oknum Polisi

Baca juga: Resmi! Harga Tiket Kapal Perintis Maluku Naik hingga 100 Persen

Lanjut Wattimena, tidak hanya sampah di Pasar Mardika, namun untuk sampah rumah tangga dan sampah perusahaan juga telah diberlakukan hal serupa.

Ia berharap, melalui penagihan retribusi sampah ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, Pemkot Ambon juga nantinya bisa berupaya untuk menambah armada pengangkut sampah yang baru.

“Dan tentunya kami pastikan itu bisa terkontrol dengan baik, kalau ada yang salah-salah langsung lapor nanti kita evaluasi,” tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved