Korupsi di Maluku

Dugaan Korupsi Jalan Lintas Seram - Malteng, 10 ASN PUPR Diperiksa

Pemeriksaan terkait dengan dugaan korups proyek pekerjaan peningkatan ruas jalan SP. Lintas Seram Besi, Jalur 2 (Hotmix) Tahun anggaran 2022 pada Dina

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/Tanita
MALUKU: Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak 10 saksi dari Dinas PUPR Kabupaten Maluku Tengah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Pemeriksaan terkait dengan dugaan korups proyek pekerjaan peningkatan ruas jalan SP. Lintas Seram Besi, Jalur 2 (Hotmix) Tahun anggaran 2022 pada Dinas PUPR Kabupaten Maluku Tengah.

Demikian disampaikan Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba TribunAmbon.com, Selasa (26/6/2023).

"Sejauh ini sudah 10 saksi yang diperiksa. Saksi dari Dinas terkait ya," kata Wahyudi.

Wahyudi menjelaskan para saksi ditanya seputar tugas dan tanggung jawab masing-masing berkaitan dengan proyek tersebut.

Baca juga: Hendak Dikurban, Satu Ekor Sapi Milik Pemkot Ambon Tewas, Wattimena: Mungkin Dia Stres

Baca juga: Kejati Maluku Sidik Dugaan Korupsi Jalan Lintas Masohi Seram

Lanjut diungkapkannya, proyek tersebut memiliki nilai Rp 10 Miliar dan telah berstatus penyidikan.

Saat ini, tambah Wahyudi, tim penyidik menggandeng Inspektorat Maluku untuk menelusuri berapa kerugian keuangan Negara dari proyek miliaran rupiah itu.

"Kalau saksi-saksi sudah beberapa yang diperiksa. Untuk nama-nama saksi, belum disampaikan penyidikan. Untuk penghitungan kerugian, penyidik menggandeng Inspektorat Provinsi Maluku," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved