Korupsi di Maluku
Dugaan Korupsi Jalan Lintas Seram - Malteng, 10 ASN PUPR Diperiksa
Pemeriksaan terkait dengan dugaan korups proyek pekerjaan peningkatan ruas jalan SP. Lintas Seram Besi, Jalur 2 (Hotmix) Tahun anggaran 2022 pada Dina
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak 10 saksi dari Dinas PUPR Kabupaten Maluku Tengah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Pemeriksaan terkait dengan dugaan korups proyek pekerjaan peningkatan ruas jalan SP. Lintas Seram Besi, Jalur 2 (Hotmix) Tahun anggaran 2022 pada Dinas PUPR Kabupaten Maluku Tengah.
Demikian disampaikan Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba TribunAmbon.com, Selasa (26/6/2023).
"Sejauh ini sudah 10 saksi yang diperiksa. Saksi dari Dinas terkait ya," kata Wahyudi.
Wahyudi menjelaskan para saksi ditanya seputar tugas dan tanggung jawab masing-masing berkaitan dengan proyek tersebut.
Baca juga: Hendak Dikurban, Satu Ekor Sapi Milik Pemkot Ambon Tewas, Wattimena: Mungkin Dia Stres
Baca juga: Kejati Maluku Sidik Dugaan Korupsi Jalan Lintas Masohi Seram
Lanjut diungkapkannya, proyek tersebut memiliki nilai Rp 10 Miliar dan telah berstatus penyidikan.
Saat ini, tambah Wahyudi, tim penyidik menggandeng Inspektorat Maluku untuk menelusuri berapa kerugian keuangan Negara dari proyek miliaran rupiah itu.
"Kalau saksi-saksi sudah beberapa yang diperiksa. Untuk nama-nama saksi, belum disampaikan penyidikan. Untuk penghitungan kerugian, penyidik menggandeng Inspektorat Provinsi Maluku," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.