Korupsi di Maluku
Kejati Maluku Sidik Dugaan Korupsi Jalan Lintas Masohi Seram
Kali ini proyek pekerjaan peningkatan ruas jalan SP. Lintas Seram Besi, Jalur 2 (Hotmix) Tahun anggaran 2022 pada Dinas PUPR Kabupaten Maluku Tengah,
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mulai mengusut sejumlah proyek di Pulau Seram.
Kali ini proyek pekerjaan peningkatan ruas jalan SP. Lintas Seram Besi, Jalur 2 (Hotmix) Tahun anggaran 2022 pada Dinas PUPR Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.
Demikian disampaikan Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba TribunAmbon.com, Selasa (26/6/2023).
Wahyudi menjelaskan, dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 10 Miliar itu sudah berstatus penyidikan.
"Saat ini penyidik sedang melaksanakan penyidikan proyek pekerjaan peningkatan ruas jalan SP. Lintas Seram Besi, Jalur 2 (Hotmix) TA. 2022 pada Dinas PUPR Kabupaten Malteng," kata Wahyudi.
Baca juga: Jaksa Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana BOS di Maluku Tengah
Selanjutnya, tim penyidik memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, tim penyidik juga menggandeng Inspektorat Maluku untuk menelusuri berapa kerugian keuangan Negara dari proyek miliaran rupiah itu.
"Kalau saksi-saksi sudah beberapa yang diperiksa. Untuk nama-nama saksi, belum disampaikan penyidikan. Untuk penghitungan kerugian, penyidik menggandeng Inspektorat Provinsi Maluku," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Kasi-Penkum.jpg)