Jumat, 10 April 2026

Korupsi di Maluku

Kejati Maluku Sidik Dugaan Korupsi Jalan Lintas Masohi Seram

Kali ini proyek pekerjaan peningkatan ruas jalan SP. Lintas Seram Besi, Jalur 2 (Hotmix) Tahun anggaran 2022 pada Dinas PUPR Kabupaten Maluku Tengah,

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Kasi Penkum Kajati Maluku, Wahyudi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mulai mengusut sejumlah proyek di Pulau Seram.

Kali ini proyek pekerjaan peningkatan ruas jalan SP. Lintas Seram Besi, Jalur 2 (Hotmix) Tahun anggaran 2022 pada Dinas PUPR Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.

Demikian disampaikan Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba TribunAmbon.com, Selasa (26/6/2023).

Wahyudi menjelaskan, dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 10 Miliar itu sudah berstatus penyidikan.

"Saat ini penyidik sedang melaksanakan penyidikan proyek pekerjaan peningkatan ruas jalan SP. Lintas Seram Besi, Jalur 2 (Hotmix) TA. 2022 pada Dinas PUPR Kabupaten Malteng," kata Wahyudi.

Baca juga: Jaksa Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana BOS di Maluku Tengah

Selanjutnya, tim penyidik memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Sementara itu, tim penyidik juga menggandeng Inspektorat Maluku untuk menelusuri berapa kerugian keuangan Negara dari proyek miliaran rupiah itu.

"Kalau saksi-saksi sudah beberapa yang diperiksa. Untuk nama-nama saksi, belum disampaikan penyidikan. Untuk penghitungan kerugian, penyidik menggandeng Inspektorat Provinsi Maluku," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved