Tiga Tersangka Korupsi Dana Desa Tial Diserahkan ke Jaksa, Ditahan Selama 20 Hari
Pelimpahan berkas dan tersangka usai penyidik Ditreskrimsus merampungkan berkas perkara tersebut.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku melakukan tahap II berkas perkara korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tahap II tersebut langsung dengan penahanan 3 tersangka dan barang bukti, Senin (26/6/2023).
Ketiganya yakni, Penjabat Kepala Desa Tial,Jamal Tuarita, Sekretaris Desa, Samu Raja Divinubun dan Bendahara Desa, Neni Rolobessy.
Baca juga: 23 Saksi Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi di Setda SBT
Pelimpahan berkas dan tersangka usai penyidik Ditreskrimsus merampungkan berkas perkara tersebut.
"Administrasinya dilakukan di kantor Kejati Maluku,tetapi yang bertindak sebagai tim JPU adalah Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, karena Desa Tial masuk dalam wilayah hukum Kejari Malteng," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba.
Dijelaskannya, ketiga tersangka kini telah ditahan di dua lokasi berbeda. Yakni di Lapas Perempuan dan Rutan Waiheru selama 20 hari.
Selanjutnya, tim JPU akan menyiapkan berkas dakwaan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan.
“Jadi proses tahap II sudah berlangsung, ketiga tersangka telah di tahan di Rutan Waiheru, selanjutnya nanti urusan tim JPU untuk melanjutkan ke tahapan persidangan di pengadilan Tipikor nanti,” tandasnya.
Sebelumnya Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Harold W. Huwae, mengatakan, untuk penyidikan kasus ini penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan ketiga tersangka membuat negara alami kerugian sebesar Rp. 486.890.317,38, berdasarkan hitungan audit Inspektorat Malteng untuk tahun anggaran 2015-2019.
Kasus ini, diketahui, dilaporkan sejak tahun 2020 lalu.
Kemudian naik penyidikan awal Januari tahun 2022, sedangkan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat pada November 2022 lalu.
Skandal Dana Desa Airnanang: Mantan Pejabat Diduga Gelapkan Rp 2 Miliar |
![]() |
---|
Diduga Korupsi Rp 614 Juta dari ADD/DD Airnanang 2024, Warga Desak Audit Fatma Rumadan |
![]() |
---|
Diduga Korupsi Dana Desa Rp1.2 M, Mantan Kades dan Bendahara Desa Manusa Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pejabat Negeri Tial Maluku Larang Warga Ikut Demonstrasi |
![]() |
---|
Korupsi Dana Desa Rp 1,1 M, 6 Para Pejabat Negeri Tiouw-Malteng Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.