Tiga Tersangka Korupsi Dana Desa Tial Diserahkan ke Jaksa, Ditahan Selama 20 Hari

Pelimpahan berkas dan tersangka usai penyidik Ditreskrimsus merampungkan berkas perkara tersebut.

TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Korupsi Dana Desa 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku melakukan tahap II berkas perkara korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tahap II tersebut langsung dengan penahanan 3 tersangka dan barang bukti, Senin (26/6/2023).

Ketiganya yakni, Penjabat Kepala Desa Tial,Jamal Tuarita, Sekretaris Desa, Samu Raja Divinubun dan Bendahara Desa, Neni Rolobessy.

Baca juga: 23 Saksi Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi di Setda SBT

Pelimpahan berkas dan tersangka usai penyidik Ditreskrimsus merampungkan berkas perkara tersebut.

"Administrasinya dilakukan di kantor Kejati Maluku,tetapi yang bertindak sebagai tim JPU adalah Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, karena Desa Tial masuk dalam wilayah hukum Kejari Malteng," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba.

Dijelaskannya, ketiga tersangka kini telah ditahan di dua lokasi berbeda. Yakni di Lapas Perempuan dan Rutan Waiheru selama 20 hari.

Selanjutnya, tim JPU akan menyiapkan berkas dakwaan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan.

“Jadi proses tahap II sudah berlangsung, ketiga tersangka telah di tahan di Rutan Waiheru, selanjutnya nanti urusan tim JPU untuk melanjutkan ke tahapan persidangan di pengadilan Tipikor nanti,” tandasnya.

Sebelumnya Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Harold W. Huwae, mengatakan, untuk penyidikan kasus ini penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan ketiga tersangka membuat negara alami kerugian sebesar Rp. 486.890.317,38, berdasarkan hitungan audit Inspektorat Malteng untuk tahun anggaran 2015-2019.

Kasus ini, diketahui, dilaporkan sejak tahun 2020 lalu.

Kemudian naik penyidikan awal Januari tahun 2022, sedangkan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat pada November 2022 lalu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved