Korupsi di Maluku
23 Saksi Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi di Setda SBT
Puluhan saksi diperiksa berkaitan dengan dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak 23 saksi kembali diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (26/6/2023).
Puluhan saksi diperiksa berkaitan dengan dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Yakni dugaan penyimpangan anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten SBT tahun anggaran 2021.
Demikian disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Senin.
“Info dari Kasi Dik, saat ini tim pidsus kejati maluku melakukan Penyidikan terhadap dugaan penyimpangan Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah kab. Seram Bagian Timur TA. 2021. Penyidik sejak pagi tadi telah memeriksa 23 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut,” kata Wahyudi.
Meski sudah memeriksa total 33 saksi sejak awal penyidikan, Wahyudi masih enggan menjelaskan secara detil siapa saja yang dipanggil.
Baca juga: Penyidik Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Setda Kabupaten SBT
Baca juga: Murad Ismail dan Istri Terima Gelar Kehormatan Adat Rumpun Fanan - Kepulauan Aru
Termasuk kapan Sekda SBT, Jafar Kwairumaratu akan dipanggil.
“Untuk saat ini tim sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Untuk siapa pun yang terlibat akan kami panggil dan memeriksa siapapun itu," tegasnya.
Diketahui, dugaan korupsi pada tubuh setda SBT ketahuan setelah tim jaksa menemukan indikasi perbuatan melanggar hukum.
Apalagi, pada tahun anggaran 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Maluku menemukan senilai Rp 3 Miliar anggaran tak jelas pada Sekretariat SBT. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.