Penyidik Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Setda Kabupaten SBT

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Ambon telah memeriksa total 10 saksi di Sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Korupsi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Ambon telah memeriksa total 10 saksi di Sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Ke-10 saksi itu diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah kabupaten SBT tahun anggaran 2021.

Demikian disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba melalui pesan WhatsApp, Sabtu (24/6/2023).

"Sudah 10 saksi yang diperiksa untuk kasus itu," kata Wahyudi singkat.

Diketahui kasus ini sudah masuk dalam tahapan penyidikan.

Meski demikian, Wahyudi masih enggan membeberkan siapa saja yang diperiksa.

Termasuk dengan dugaan diperiksanya Sekretaris Daerah SBT Jafar Kwairumaratu.

Mengingat di Tahun 2021, Jafar menjabat sebagat Plt. Sekda Kabupaten SBT.

Sebelumnya, kasus ini mulai diselidiki tim penyidik usai ditemukannya sejumlah indikasi perbuatan melanggar hukum.
“Info dari Kasi Dik, saat ini tim pidsus kejati maluku melakukan Penyidikan terhadap dugaan penyimpangan Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah kab. Seram Bagian Timur TA. 2021,” tambah Wahyudi, Jumat (23/6/2023).

Tahun anggaran 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Maluku menemukan senilai Rp 3 Miliar anggaran tak jelas pada Sekretariat SBT.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved