Sepanjang 2023, Anjing Rabies Gigit 330 Warga Ambon, 4 Orang Meninggal Dunia
Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Ambon, Rems Tale ungkap sebanyak 330 warga Ambon jadi korban gigitan anjing rabies.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Ambon, Rems Tale ungkap sebanyak 330 warga Ambon jadi korban gigitan anjing rabies.
Angka kasus tersebut dirangkum selama enam bulan terhitung Januari hingga Juni 2023.
“Untuk kasus gigitan hewan penular rabies ada 330 orang,” kata Rems kepada TribunAmbon.com, Kamis (22/6/2023) pagi.
Dijelaskan, dari 330 angka kasus tersebut, empat orang diantaranya telah meninggal dunia.
“Sudah ada empat orang yang meninggal dunia,” ungkapnya.
Baca juga: Maluku Masih Endemik Rabies, Bisa Berujung Kematian, Ini Cara Pencegahan Agar Tidak Berakibat Fatal
Sementara untuk sejauh ini, Dinkes Ambon telah menyuntikan Vaksin Anti Rabies (VAR) ke 184 hewan penular rabies.
VAR itu lanjutnya, merupakan vaksin yang digunakan utuk mencegah infeksi dari virus rabies.
Sebelumnya, pada 2022 lalu, dalam kurun waktu tiga hari total 28 warga kena gigitan anjing rabies.
Awalnya pada Senin 22 Agustus 2022 sebanyak 12 warga Ambon digigit anjing rabies.
Keesokan harinya, bertambah 14 korban lainnya.
Dan Rabu (24/8/2022) hari ini bertambah lagi dua orang lainnya.
Warga kena gigitan anjing rabies juga berada pada lokasi yang berbeda-beda yakni seputaran Kadewatan, Skip, Swalayan Citra, Gang Dasilva, dan Mardika Kota Ambon.
| Pesisir Pantai Wailaa, Desa Hative Besar-Ambon Diduga Tercemar Oli Bekas |
|
|---|
| Update! Jadwal KM Lawit 31 Oktober - 21 November 2025: Rute Kumai, Semarang, Karimun Jawa, Sampit |
|
|---|
| Jadwal KM Kelud 31 Oktober - 24 November 2025: Rute Jakarta, Batam, Tanjung Balai Karimun |
|
|---|
| Jadwal KM Awu 31 Oktober - 27 November 2025: Rute Terdekat Kumai, Surabaya, Denpasar, Bima |
|
|---|
| Meski Ada Potongan Transfer Pendapatan APBD, BPKAD Tetap Pastikan Hak PPPK Paruh Waktu Malteng |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.