Pasar Mardika
Apa Itu Hak Angket DPRD Maluku yang Diusulkan Pansus tuk Selidik Masalah Pasar Mardika?
Pengusulan Hak Angket tersebut oleh Anggota DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary saat rapat Pansus Pengelolaan Pasar Mardika di Ruang Paripurna, Selas
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
“Jadi prinsipnya, cuma itu masih wajar di internal Pansus. dalam kaitan dengan itu teman-teman di Pansus memandang bahwa angket menjadi pilihan untuk penyelesaian pasar mereka supaya bisa masuk sampai ke tahap penyidikan penyelidikan yang mendalam,” kata Sairdekut kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).
Lanjutnya, untuk hak angket harus mendapat persetujuan dari minimal satu Fraksi di DPRD Maluku dan suara minimal 10 anggota dari 45 anggota.
Saat ini, lanjut dijelaskannya, Pansus masih berdiskusi, selanjutnya dapat diusulkan secara resmi ke DPRD.
“Nanti setelah selesai verifikasi surat-surat masuk oleh DPRD ini baru pansus akan menyampaikan hasil keseluruhan dari semua yang sebagian yang telah dikerjakan itu kepada pimpinan, baru kita mendiskusikan atau merumuskan langkah-langkah selanjutnya. Jadi yang pansus itu sampai hari ini itu di internal sudah di wancanakan tinggal saja disampaikan resmi ke dprd. Tentu akan melewati dinamika dari seluruh fraksi dan karena itu konsolidasi penting dengan fraksi menjadi penting terhadap penggunaan Salah satu hak yang disediakan undang-undang kepada DPRD,” tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.