Rabu, 15 April 2026

Pasar Mardika

Pansus DPRD Maluku Usulkan Hak Angket tuk Selidik Masalah Pasar Mardika

Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut mengonfirmasi hal itu, namun menurutnya hak angket masih berupa usulan dalam internal pansus.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Tanita Pattiasina
MALUKU: Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut saat diwawancarai wartawan terkait Hak Angket, Kamis (22/6/2023) 

Laporan Warwtawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pansus Pengelolaan Pasar Mardika DPRD Provinsi Maluku mengusulkan menggunakan Hak Angket untuk mengetahui lebih lanjut permasalahan Pasar Mardika.

Terutama terkait penyewaan ruko di Pasar Mardika antar Pemerintah Provinsi, PT. Bumi Perkasa Timur (BPT), dan penyewa.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut mengonfirmasi hal itu, namun menurutnya hak angket masih berupa usulan dalam internal pansus.

“Jadi prinsipnya, cuma itu masih wajar di internal Pansus. dalam kaitan dengan itu teman-teman di Pansus memandang bahwa angket menjadi pilihan untuk penyelesaian pasar mereka supaya bisa masuk sampai ke tahap penyidikan penyelidikan yang mendalam,” kata Sairdekut kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).

Lanjutnya, untuk hak angket harus mendapat persetujuan dari minimal satu Fraksi di DPRD Maluku dan suara minimal 10 anggota dari 45 anggota.

Saat ini, lanjut dijelaskannya, Pansus masih berdiskusi, selanjutnya dapat diusulkan secara resmi ke DPRD.

Baca juga: Pedagang Tak Sabar Ingin Cepat Berjualan di Gedung Baru Pasar Mardika

“Nanti setelah selesai verifikasi surat-surat masuk oleh DPRD ini baru pansus akan menyampaikan hasil keseluruhan dari semua yang sebagian yang telah dikerjakan itu kepada pimpinan, baru kita mendiskusikan atau merumuskan langkah-langkah selanjutnya. Jadi yang pansus itu sampai hari ini itu di internal sudah di wancanakan tinggal saja disampaikan resmi ke dprd. Tentu akan melewati dinamika dari seluruh fraksi dan karena itu konsolidasi penting dengan fraksi menjadi penting terhadap penggunaan Salah satu hak yang disediakan undang-undang kepada DPRD,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary dalam rapat menyarankan hak angket.

Pasalnya perjanjian antar Pemprov Maluku, PT BPT dan penyewa ruko diduga terdapat kerugian negara.

“Makanya dalam rapat pansus, saya mengusulkan agar untuk mendapat kronoligisnya yang cukup terang, bukti yang terang, apakah ini ada pelanggaran peraturan perundang-undagan, apakah ada kerugian daerah, akibat dari kerjasama yang dilakukan Pemda yang diwakili pak Gubernur dengan PT BPT. Salah satu yang bisa dipergunakan DPRD itu hak angket, karena hak angket itu diberikan kewengan untuk DPRD melakukan penyelidikan,” kata Samson.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved