Pasar Mardika
Apa Itu Hak Angket DPRD Maluku yang Diusulkan Pansus tuk Selidik Masalah Pasar Mardika?
Pengusulan Hak Angket tersebut oleh Anggota DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary saat rapat Pansus Pengelolaan Pasar Mardika di Ruang Paripurna, Selas
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Warwtawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – DPRD Provinsi Maluku melalui Fraksi-fraksi disarankan Pansus Pasar Mardika mengusulkan Hak Angket untuk menyelesaikan masalah di Pasar Mardika.
Pengusulan Hak Angket tersebut oleh Anggota DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary saat rapat Pansus Pengelolaan Pasar Mardika di Ruang Paripurna, Selasa (22/6/2023).
Pasalnya, pansus menduga adanya kerugian negara pada perjanjian antar Pemprov Maluku, PT BPT dan penyewa ruko Pasar Mardika.
Sementara Hak Angket merupakan kewenangan DPRD dan bukan Pansus.
“Makanya dalam rapat pansus, saya mengusulkan agar untuk mendapat kronoligisnya yang cukup terang, bukti yang terang, apakah ini ada pelanggaran peraturan perundang-undagan, apakah ada kerugian daerah, akibat dari kerjasama yang dilakukan Pemda yang diwakili pak Gubernur dengan PT BPT. Salah satu yang bisa dipergunakan DPRD itu hak angket, karena hak angket itu diberikan kewengan untuk DPRD melakukan penyelidikan,” kata Samson.
Lalu apa itu Hak Angket?
DPR diberi tiga hak dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan.
Hak tersebut yakni Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak menyatakan Pendapat.
Pertama, Hak Interpelasi yakni hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kedua, Hak Angket yakni hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dan Terakhir, Hak Menyatakan Pendapat.
Baca juga: Pansus DPRD Maluku Usulkan Hak Angket tuk Selidik Masalah Pasar Mardika
Hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional; tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket;
Atau, dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut mengatakan hak angket masih berupa usulan dalam internal pansus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.