Dua Oknum Polisi di Ambon yang Rudapaksa dan Aniaya Teman Wanita Ditetapkan Tersangka
Polda Maluku akhirnya menetapkan Bripka SN dan Briptu RS sebagai tersangka.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polda Maluku akhirnya menetapkan Bripka SN dan Briptu RS sebagai tersangka.
Penetapan tersangka keduanya menyusul dugaan rudapaksa serta penganiayaan terhadap MS (39) di salah satu hotel di kota Ambon.
"Iya kemarin keduanya sudah kami periksa selama empat jam dan langsung menetapkan Bripka SN dan Briptu RS tersangka," Ucap Direktur Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar kepada TribunAmbon, Rabu (21/6/2023) siang.
Baca juga: Diajak Minum, Wanita di Ambon Dirudapaksa dan Dianiaya Dua Oknum Polisi
Saat ini, kedua oknum polisi tersebut sudah dijebloskan kedalam rumah tahanan Polda Maluku.
Andri juga menjelaskan kedua tersangka dijerat dengan pasal 285 yakni kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Serta pasal 351 tentang penganiayaan dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
"Keduanya kita jerat pasal 285 dan 351," Ucap Andri.
Diberitakan sebelumnya, dua oknum polisi diduga telah memperkosa MS, seorang perempuan di salah satu hotel di Kota Ambon, Senin (19/6/2023) sekira pukul 19.00 WIT.
Selain dirudapaksa, wanita 39 tahun itu juga mengaku dianiaya oleh SN.
Penganiayaan terjadi setelah SN mengetahui kalau korban sudah melaporkan perbuatan mereka kepada anggota polisi lain, kenalannya.
0eristiwa itu berawal saat SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya.
Korban MS diajak mengkonsumsi minuman keras di hotel.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), beberapa menit berlalu korban kemudian dirudapaksa oleh kedua pelaku.
Ia juga dianiaya oleh pelaku SN.
Setelah berhasil kabur, korban yang tidak terima langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan para pelaku. (*)
Korupsi Dana Desa Rp 1,1 M, 6 Para Pejabat Negeri Tiouw-Malteng Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Buka Amboina City Rally Tahun 2025, Bodewin: Ini Ajang Kampanye Tertib Lalu Lintas |
![]() |
---|
210 Peserta Ramaikan Amboina City Rally Menyongsong HUT ke-450 Kota Ambon |
![]() |
---|
Orang Tua 52 Tahun di Malteng Setubuhi Anak 14 Tahun Hingga Hamil, Mulai Disidangkan |
![]() |
---|
Jadi Program Prioritas, Warga Desa Rumah Tiga Bersihkan Lingkungan Tempat Tinggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.