Diajak Minum, Wanita di Ambon Dirudapaksa dan Dianiaya Dua Oknum Polisi

Dua oknum polisi di Ambon ditangkap Propam Polda Maluku karena diduga merudapaksa perempuan.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Grafis TribunAmbon.com / Alghazali
ILUSTRASI RUDAPAKSA: dua oknum polisi Diduga rudapaksa seorang perempuan di Ambon. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua oknum polisi di Ambon ditangkap Propam Polda Maluku.

Mereka diduga telah memperkosa MS, seorang perempuan di salah satu hotel di Kota Ambon, Senin (19/6/2023) sekira pukul 19.00 WIT.

Dua oknum polisi yang ditangkap ialah Bripka SN dan Briptu RS.

Selain dirudapaksa, wanita 39 tahun itu juga mengaku dianiaya oleh SN.

Penganiayaan terjadi setelah SN mengetahui kalau korban sudah melaporkan perbuatan mereka kepada anggota polisi lain, kenalannya.

Baca juga: Kasus HIV AIDS di Ambon Meningkat, Jangan Anggap Remeh! Ini Gejala dan Faktor Utamanya

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat, mengatakan, peristiwa itu berawal saat SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya.

Korban MS diajak mengkonsumsi minuman keras di hotel.

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), beberapa menit berlalu korban kemudian dirudapaksa oleh kedua pelaku.

Ia juga dianiaya oleh pelaku SN.

Setelah berhasil kabur, korban yang tidak terima langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan para pelaku.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan Propam Polda Maluku.

"Bapak Kapolda memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti maka keduanya akan dipecat dari kepolisian," ucap Roem dalam K
Keterangan tertulisnya, Selasa (20/6/2023).

Kapolda Maluku, kata Ohoirat, secara tegas pada beberapa kesempatan sudah sering mengingatkan anggota agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.

"Bapak Kapolda sudah sering mengingatkan anggota, kalau beliau tidak akan mentolerir perbuatan anggota yang melanggar ketentuan hukum," ungkapnya.

Kapolda juga mengimbau seluruh personel agar dapat melaksanakan tugas penuh keikhlasan, kesabaran maupun dengan rasa tanggung jawab dalam melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.

"Kapolda juga memerintahkan agar korban dilindungi dan diberikan pelayanan kesehatan maupun psikologi secara maksimal," tandasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved