Kasus Penganiayaan
Dendam jadi Motif Pelaku Bacok 2 Warga Tial - Maluku, 1 Tewas
Kompol Beni mengungkapkan motif di balik pembacokan tersebut. Kata dia, AFN alias Falevy melakukan tindakan tersebut karena dendam terhadap para korb
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease telah menangkap salah satu pelaku pembacokan warga Tial.
Sementara satu pelaku lainnya berinisial ZL masih dalam pengejaran.
"AFN alias Falevy yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan ZL masih dalam pengejaran," ujar kasat Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon Kompol Beni kepada awak media di Mapolresta, Senin (19/6/2023) Sore.
Kompol Beni mengungkapkan motif di balik pembacokan tersebut.
Kata dia, AFN alias Falevy melakukan tindakan tersebut karena dendam terhadap para korban.
Akibatnya, korban Fazrul Rahman Seknun (21) meregang nyawa, sementara Arafit Henamuly (21) mengalami luka.
Dituturkan kejadian awal terjadi pada Jumat malam lalu.
Tersangka Falevy bersama Abduh Maldini Lestaluhu (korban), menuju ke Desa Tial untuk membeli rokok.
Usai membeli rokok tiba-tiba Maldini dipukul Orang Tak Dikenal (OTK) menggunakan batu tepat mengena kepala korban.
Melihat hal tersebut, Falevy langsung membawa korban ke RS. Dr.Ishak Umarella Tulehu guna mendapatkan perawata medis.
Usai membawa korban ke RS, Falevy langsung terpancing emosi karena melihat temannya mengalami luka parah di belakang kepala.
Akhirnya Falevy menyuruh salah satu temannya untuk mengambil hoody dan Senjata Tajam (Parang) di rumahnya.
"Setelah mendapat parang Falevy bersama pelaku ZL mengunakan sepeda motor menuju tempat di pukulnya Abduh Maldini Lestaluhu dan pas sampai di TKP awal hanya ketemu dengan Arafit dan Fazrul dan di situlah tersangka langsung membacok keduaanya dan langsung kabur," ujar Kompol Beni.
Baca juga: Kantongi Identitas, Polisi Minta Terduga Pelaku Pembacokan Warga Tial yang Buron Serahkan Diri
Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol Raja Arthur Simamora mengatakan, tersangka AFN alias Falevy kini dijerat Pasal 351 Ayat (2) dan ayat (3), dan atau Pasal 338 KUHPidana tentang Penganiayaan dan atau Pembunuhan.
"Untuk Pelaku Falevy ini merupakan Resedivis kasus serupa penganiyayaan dan dia baru keluar penjara," tuturnya.
Lebih lanjut untuk kasus penganiyayaan di Tial yang menyebabkan Abduh Maldini Lestaluhu (26) terluka.
Pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan.
"Dalam kasus ini ada dua LP, satu laporan Polisi dengan Korban Abduh Maldini ditangani Polsek Salahutu dan satu laporan Polisi yang menyebabkan korban luka dan meninggal, Arafik dan Fazrul itu ditangani di Polresta Ambon," tutupnya.
Diberitakan,Penganiayaan yang terjadi di Negeri Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah dari Jumat malam (16/6/2023) hingga Sabtu dini hari (17/6/2023) mengakibatkan satu Orang meninggal.
Penganiyayaan yang oleh orang tak dikenal itu (OTK) dilakukan kepada Korban Abduh Maldini Lestaluhu (26), warga Nesa Tulehu dan dua warga Tial yakni Arafik Henamuli (21) serta Fajrul Seknum (21) Korban yang meningal dunia.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.