Kasus Penganiayaan

Pacar Dianiaya Hingga Terima Puluhan Jahitan Ditubuh, Ferly Rumthe Divonis 3 Tahun Penjara

Vonis tersebut dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang di pimpin ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota, saat sidang di Pengadilan Ne

|
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Tanita Pattiasina
PENGANIAYAAN: Terdakwa Ferly Dalman Rumthe saat divonis 3 tahun penjara lantaran terbukti menganiaya pacarnya dengan menyayat tubuh korban, di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (15/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Ferly Dalman Rumthe divonis 3 tahun penjara lantaran terbukti menganiaya pacarnya dengan menyayat tubuh korban.

Vonis tersebut dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang di pimpin ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota, saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (15/6/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa Ferly Dalman R. Rumthe dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,“ kata Majelis Hakim.

Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang menyebabkan Luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 Ayat (2) KUHP sebagaimana tercantum dalam Dakwaan Ke Satu.

Sebelum membacakan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hal meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum.

Sementara hal yang memberatkan putusan hakim, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Marlen

Talakua mengalami luka terbuka, luka iris/sayat di bagian pinggang dan bokong, Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka berat dan bisa menimbulkan bahaya maut.

Baca juga: Sidang Penganiayaan Anak D, Senyum Tawa Mario Dandy saat Dengar Pengakuan Saksi

Diketahui, putusan tersebut hanya lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara.

Diketahui perbuatan kejam terdakwa terjadi di sebuah indekos di Kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwen, Ambon sekitar pukul 09.15 WIT pada 12 Januari 2023.

Terdakwa merupakan pacar korban MT dan sudah memiliki 3 anak dari hubungan keduanya, namun belum menikah.

Saat persidangan, terdakwa mengaku emosi lantaran korban diketahui meminjam uang dari bos terdakwa yang ada di Papua.

Terdakwa disuruh ke Papua untuk bekerja agar dapat melunasi hutang-hutang korban.

Akibat emosi, terdakwa Rumthe tega menyayat tubuh pacarnya dibagian punggung hingga harus menerima berpulu-puluh jahitan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved