Preman Mardika

Soal Aksi Premanisme di Pasar Mardika Ambon, Wattimena Sebut Preman dan Pedagang Sama-sama Salah

Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena menyebut baik pedagang maupun oknum preman yang terlibat aksi premanisme di Pasar Mardika Ambon salah.

Mesya
Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena saat meninjau lokasi terjadinya aksi premanisme di Pasar Mardika Ambon, Rabu (14/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena menyebut baik pedagang maupun oknum preman yang terlibat aksi premanisme di Pasar Mardika Ambon keduanya sama-sama bersalah.

Hal itu disampaikan usai meninjau langsung kondisi yang terjadi di Pasar Mardika Ambon, Rabu (14/6/2023) pagi.

“Jadi setelah kita tinjau langsung dan melihat permasalahannya terjadi ini dua-duanya salah,” kata Wattimena.

Dijelaskan, mulanya pedagang tersebut tidak punya lokasi untuk berjualan.

Kemudian, barang dagangannya ditempati di lahan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sebagai lahan parkir.

Kemudian, juru parkir bersangkutan akhirnya sering menagih retribusi parkir ke pedagang tersebut lantaran telah menggunakan lahan parkir untuk berjualan.

Baca juga: Bodewin Wattimena Tekankan Jangan Ada Preman yang Berlagak Kuasai Pasar Mardika

Baca juga: Preman Berulah, Bodewin Wattimena Tegaskan Penagihan Retribusi Sampah di Pasar Mardika itu Ilegal

Dikatakan, ini merupakan kesalahan dari kedua belah pihak karena pedagang berjualan di lahan parkir, sedangkan juru parkir juga menagih retribusi dari pedagang dimaksud padahal bukan kendaraan.

“Jadi itu salah paham karena mereka menempati ruang parkir untuk berjualan lalu ditagih oleh pihak pengelola parkir juga itu kan jadi dua-duanya salah. Yang namanya tempat parkir ya parkir, tidak untuk berjualan,” ungkapnya.

Diberitakan, seorang oknum preman pasar menagih retribusi sampah Rp20 ribu dari para pedagang.

Dalam video yang direkam para pedagang juga menunjukkan meja para pedagang bahkan dipindahkan lantaran enggan membayar.

Oknum preman tersebut mengenakan baju kaos merah dibantu salah seorang yang mengenakan rompi juru parkir bertuliskan “Jukir DISHUB AMBON” dan mengatakan hanya mengikuti perintah bos.

Sementara itu salah satu pedagang, Nursiah mengaku biasanya ditagih retribusi sebesar Rp 10 ribu, dan baru kali ini ditagih dua kali lipat.

Ia dan beberapa pedagang lain pun enggan membayar dan berujung barang dagangannya jatuh, serta meja jualannya dipindahkan.

“Rp 20 ribu mereka minta, tapi setau saya Rp10ribu saja. Terus dia bilang Terus dia bilang oh saya tidak mau tahu, kalau tidak bayar Rp20 ribu angkat meja lalu pindah dari sini. Jadi Saya tidak mau, lalu kita baku Tarik meja dengan mereka lalu Akhirnya saya punya barang-barang samua jatuh dari meja lalu dong taruh di sebelah sana,” kata Nursiah kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Senin.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved