Preman Mardika

Preman Berulah, Bodewin Wattimena Tegaskan Penagihan Retribusi Sampah di Pasar Mardika itu Ilegal

Dimana preman pasar itu menagih uang retribusi kebersihan dari pedagang di depan Hotel Wijaya hingga Rp 20 Ribu.

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
PASAR MARDIKA: Tampak seorang oknum preman di Pasar Mardika Ambon kembali berulah, Senin (12/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena memastikan penagihan retribusi sampah di Pasar Mardika Ambon murni ilegal.

Hal itu disampaikan menyusul beredarnya video seorang preman di  Pasar Mardika  Ambon yang kembali berulah, Senin (12/6/2023).

Dimana preman pasar itu menagih uang retribusi kebersihan dari pedagang di depan Hotel Wijaya hingga Rp 20 Ribu.

“Jadi itu murni ilegal,” kata Bodewin melalui pesan Whatsapp, Senin (12/6/2023) malam.

Ia mengatakan, Pemerintah Kota Ambon sudah tiga atau empat tahun terakhir ini belum pernah meminta pedagang untuk membayar retribusi sampah melalui pihak mana pun.

Sehingga jika saat ini ada pedagang yang ditagih retribusi sampah oleh oknum-oknum tertentu, itu bukan instruksi dari Pemkot Ambon.

Baca juga: Oknum Preman Pasar Mardika Tagih Pedagang Rp 20 Ribu, Kalau Tak Bayar Meja Dibongkar

Diberitakan, seorang oknum preman pasar menagih retribusi sampah Rp 20 ribu dari para pedagang.

Dalam video yang direkam para  pedagang juga menunjukkan meja para  pedagang bahkan dipindahkan lantaran enggan membayar.

Oknum preman tersebut mengenakan baju kaos merah dibantu salah seorang yang mengenakan rompi juru parkir dan mengatakan hanya mengikuti perintah bos.

Sementara itu salah satu  pedagang, Nursiah mengaku biasanya ditagih retribusi sebesar Rp 10 ribu, dan baru kali ini ditagih dua kali lipat.

Ia dan beberapa  pedagang lain pun enggan membayar dan berujung barang dagangannya jatuh, serta meja jualannya dipindahkan.

“Rp 20 ribu mereka minta, tapi setau saya Rp10ribu saja. Terus dia bilang Terus dia bilang oh saya tidak mau tahu, kalau tidak bayar Rp20 ribu angkat meja lalu pindah dari sini. Jadi Saya tidak mau, lalu kita baku Tarik meja dengan mereka lalu Akhirnya saya punya barang-barang samua jatuh dari meja lalu dong taruh di sebelah sana,” kata Nursiah kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Senin.

Perempuan yang menjual buah-buahan dan bahan pokok ini mengaku tak sanggup bila harus membayar Rp 20 ribu tiap harinya.

Pasalnya, dia hanya  pedagang kecil yang berjualan demi kebutuhan sehari-hari.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved