Preman Mardika
Preman Berulah, Bodewin Wattimena Tegaskan Penagihan Retribusi Sampah di Pasar Mardika itu Ilegal
Dimana preman pasar itu menagih uang retribusi kebersihan dari pedagang di depan Hotel Wijaya hingga Rp 20 Ribu.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
PASAR MARDIKA: Tampak seorang oknum preman di Pasar Mardika Ambon kembali berulah, Senin (12/6/2023).
“Saya jual barang-barang biasa buah-buah minyak saya jual di depan Hotel Wijaya. Rp 10 ribu tuh tiap hari memang tapi kalau Rp20 ribu lagi ini saya tidak Sanggup. Itu yang lain juga, itu dong batagi di kita semua, kalau saya dengan beberapa orang ini tidak sanggup memang kalau tiap haru 20 ribu,” ungkapnya dengan berderai air mata.
Dia berharap, Pemerintah Daerah bisa mendengar dan membantu situasinya ini.
“Saya saya datang buat siapa saja yang mau dengar kami ini. Kami ini kasian, pedagang kecil. Jual par dapa makan, tidak jualan tidak dapat makan,” tandasnya.(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.