Reaksi Kemarahan Luhut Lihat Video Haris dan Fatia, Diungkap Saksi dalam Sidang
Singgih mengatakan, awal mula mengetahui video tersebut saat dirinya sedang melakukan tugasnya untuk memonitoring informasi dari media.
Ia bahkan telah melakukan komparasi pernyataan Haris dan Fatia dengan data hasil kajian cepat yang pihaknya miliki.
"Sebelum kami laporkan ke Pak Luhut, ada empat kali kami menonton," ujarnya.
Baca juga: Haris Azhar Diperiksa sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut, Akui Siap Ditahan Hari Ini Juga
Reaksi Luhut

Singgih menuturkan, pada saat itu Luhut langsung marah ketika mengetahui video tersebut.
"Setelah jam makan siang kami melaporkan, kemudian Pak Luhut minta link video tersebut untuk dikirim ke Handphone nya," ujarnya.
Luhut kemudian melihat secara langsung video Haris-Fatia itu secara utuh.
"Beliau langsung marah ketika ada judul yang mengaitkan beliau dengan operasi militer di Intan Jaya Papua untuk kepentingan dirinya."
"Kalau boleh saya sampaikan seperti ini yang Mulia 'Eh coba kau lihat ini, ini tidak benar ini, judulnya saja tidak jelas," kata Singgih menirukan perkataan Luhut.
Luhut Pernah Usul Damai
Sebelumnya, Luhut hadir secara langsung di PN Jakarta Timur sebagai saksi pelapor, Kamis (8/6/2023).
Sidang pemeriksaan saksi pada Kamis lalu diwarnai kericuhan di luar ruang sidang.
Kericuhan terjadi lantaran tim kuasa hukum Haris Azhar sempat dilarang masuk oleh petugas kepolisian dan aparat TNI yang melakukan penjagaan.
Sidang tersebut juga diwarnai interupsi dari kubu Haris dan Fatia.
Dalam perkara ini Luhut mengaku pernah meminta berdamai dengan terdakwa Haris Azhar terkait dugaan pencemaran nama baik.
Tak hanya itu, Luhut juga memerintahkan anak buah beserta kuasa hukumnya untuk menghubungi Haris agar meminta maaf.
Disperindag Buru Imbau Warga Segera Bersiap, Pasar Lala Akan Diaktifkan Kembali |
![]() |
---|
Sejak Januari, 54 Kasus Pidana di Buru Didominasi Perlindungan Anak |
![]() |
---|
Dispar Buru Usul Tradisi Mandi Safar Masuk Kalender Pariwisata Bumi Bupolo |
![]() |
---|
HMI Komenis Unpatti Salurkan tuk Korban Kebakaran di Hunuth dan Batu Merah |
![]() |
---|
Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, Opa Bob Dihukum 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.