Gusdur Warga Ambon Pemilik 0,14 Gram Sabu Divonis 3 Tahun Penjara, Jaksa Tak Banding

Pemilik 0,14 Narkoba jenis sabu bernama Gusdur Waulat divonis 3 tahun penjara.

TribunAmbon.com
Ilustrasi Penyalahgunaan Narkoba 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemilik 0,14 Narkoba jenis sabu bernama Gusdur Waulat divonis 3 tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon saat sidang, Senin (5/6/2023).

Tak hanya pidana badan, terdakwa Waulat juga divonis membayar denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 3 Tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 Bulan," kata pimpinan sidang Haris Tewa.

Baca juga: Murad Ismail Minta Kementan Dukung Peningkatan Pala dan Cengkih di Berbagai Aspek

Majelis Hakim juga menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.

Yakni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan tersebut, diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Ela Ubleuw.

Sebelumnya dalam persidangan, JPU menuntut terdakwa selama 6 tahun, denda Rp 1 miliar, subsideir 4 (empat) bulan kurungan.

Meski berbeda, namun baik Jaksa maupun terdakwa tak mengajukan banding.

Keduanya sama-sama menerima putusan majelis hakim.

Sebelumnya terdakwa ditangkap pada 6 Januari 2023 sekitar pukul 10.30 WIT.

Terdakwa ditangkap di samping gedung Ashari depan Rumah sakit Al-Fatah Kompleks Masjid Alfatah Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved