Gusdur Warga Ambon Pemilik 0,14 Gram Sabu Divonis 3 Tahun Penjara, Jaksa Tak Banding
Pemilik 0,14 Narkoba jenis sabu bernama Gusdur Waulat divonis 3 tahun penjara.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemilik 0,14 Narkoba jenis sabu bernama Gusdur Waulat divonis 3 tahun penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon saat sidang, Senin (5/6/2023).
Tak hanya pidana badan, terdakwa Waulat juga divonis membayar denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 3 Tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 Bulan," kata pimpinan sidang Haris Tewa.
Baca juga: Murad Ismail Minta Kementan Dukung Peningkatan Pala dan Cengkih di Berbagai Aspek
Majelis Hakim juga menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.
Yakni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan tersebut, diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Ela Ubleuw.
Sebelumnya dalam persidangan, JPU menuntut terdakwa selama 6 tahun, denda Rp 1 miliar, subsideir 4 (empat) bulan kurungan.
Meski berbeda, namun baik Jaksa maupun terdakwa tak mengajukan banding.
Keduanya sama-sama menerima putusan majelis hakim.
Sebelumnya terdakwa ditangkap pada 6 Januari 2023 sekitar pukul 10.30 WIT.
Terdakwa ditangkap di samping gedung Ashari depan Rumah sakit Al-Fatah Kompleks Masjid Alfatah Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Korupsi Rp3 M di Mts N Ambon, Mantan Bendahara dan Pengelola Sistem Akuntansi Instansi Digarap Jaksa |
![]() |
---|
Kasir PT. Dok Waiame-Ambon 2020 Diperiksa Jaksa, Bongkar Dugaan Korupsi Anggaran Ratusan Miliar |
![]() |
---|
Kadis Pendidikan Maluku Apresiasi Workshop SMA YPKPM Ambon, Begini Harapannya |
![]() |
---|
BEM Maluku Pastikan PT. Nailaka Indah Kooperatif dan Profesional Hadiri Rapat DPRD |
![]() |
---|
Kunci Gitar Mulai Malam Ini - Wizz Baker: Jauh Katong Dua Pung Carita . . . |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.