Tanggal Cair Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan, paling Cepat 5 Juni 2023
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni 2023 akan dibayarkan paling cepat pada 5 Juni 2023.
Yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Lantas, bagaimana dengan guru dan dosen berstatus PNS yang tidak menerima tunjangan kinerja?
Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja, maka diberikan 50 persen Tunjangan Profesi Guru atau Dosen.
Besaran Gaji Pokok
Diketahui, besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya.
Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil:
Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
764 PPPK Tahap I 2024 Lingkup Pemda SBT Resmi Terima SK |
![]() |
---|
SPN Polda Maluku Gelar Khatam Al-Qur’an, Bentuk Bintara Polri yang Berakhlakul Karimah |
![]() |
---|
Kemenag Maluku Usut Seleksi PPPK di Kabupaten Buru: Periode 2021 Juga Ditelusuri |
![]() |
---|
Polda Maluku Peringati Hari Juang Polri, Wakapolda: Tingkatkan Semangat Pengabdian tuk Masyarakat |
![]() |
---|
Tak Dapat SP2HP Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Luhu, LMBI Laporkan Polda Maluku ke Mabes Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.