Tanggal Cair Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan, paling Cepat 5 Juni 2023
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni 2023 akan dibayarkan paling cepat pada 5 Juni 2023.
TRIBUNAMBON.COM – Memasuki bulan Juni, gaji ke-13 PNS akan segera cair untuk Pegawai Negeri Sipil hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tak hanya PNS dan PPPK, gaji ke-13 PNS juga akan cair untuk TNI, Polri, tenaga pengajar meliputi guru dan dosen serta pensiunan baik di pusat maupun daerah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni 2023.
Hanya saja Bendahara Negara itu tidak memberikan tanggal pasti pencairan gaji ke-13.
Namun merujuk pada surat PT Taspen yang dilihat Tribunnews.com, Sabtu (27/5/2023), gaji ke-13 bagi pensiunan akan dibayarkan paling cepat pada 5 Juni 2023.
Sri Mulyani mengatakan pembayaran gaji ke-13 bertujuan untuk membantu pegawai pemerintah memenuhi kebutuhan pendidikan anak, terutama dengan mempertimbangkan awal tahun ajaran baru yang jatuh pada Juni.
"Pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja keperluan dan alat pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," ujar Sri Mulyani dalam keterangan pers virtual mengutip Kompas.com.
Adapun besaran gaji ke-13 PNS, lanjut Sri Mulyani, sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah dicairkan sebelumnya.
Pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Sementara itu, Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce memperkirakan gaji ke-13 akan disalurkan pada pertengahan Juni 2023.
"Penyaluran gaji ke-13 PNS dilakukan secara bertahap. Sama seperti tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19," kata Mohammad Averrouce.
Dia menambahkan penyaluran gaji ke-13 akan dicairkan dengan syarat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.
Besaran Gaji ke-13

Dikutip dari kemenkeu.go.id, gaji ke-13 memiliki komponen yang sama dengan THR 2023.
Adapun komponen THR 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.
764 PPPK Tahap I 2024 Lingkup Pemda SBT Resmi Terima SK |
![]() |
---|
SPN Polda Maluku Gelar Khatam Al-Qur’an, Bentuk Bintara Polri yang Berakhlakul Karimah |
![]() |
---|
Kemenag Maluku Usut Seleksi PPPK di Kabupaten Buru: Periode 2021 Juga Ditelusuri |
![]() |
---|
Polda Maluku Peringati Hari Juang Polri, Wakapolda: Tingkatkan Semangat Pengabdian tuk Masyarakat |
![]() |
---|
Tak Dapat SP2HP Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Luhu, LMBI Laporkan Polda Maluku ke Mabes Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.