Korupsi di Maluku

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Kantor Dinas Perkim Aru, Rugikan Negara 1,5 Miliar

Diantaranya, Mantan kepala dinas Perkim Aru, Umar Ruly Lonjo, serta BE, MP, dan RP.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Korupsi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan empat tersangka kasus korupsi proyek pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2018.

Diantaranya, Mantan kepala dinas Perkim Aru, Umar Ruly Lonjo, serta BE, MP, dan RP.

Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae mengatakan penetapan keempatnya sebagai tersangka usai tim penyidik melakukan gelar perkara. 

"Benar, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka pasca gelar perkara yang dilakukan," kata Huwae kepada TribunAmbon.com, Kamis (1/6/2023).

Dijelaskannya, saat itu Umar Londjo berperan sebagai kuasa pengguna anggaran.

Sementara ketiga lainnya merupakan kaki tangan Londjo yang menjabat sebagai, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia dalam kasus tersebut.

"Total semua ada empat tersangka untuk kasus tersebut ya," tambahnya.

Dijelaskannya, pembangunan Gedung Kantor Dinas Perkim bersumber dari DAU tahun 2018, dengan nilai anggaran Rp.1.933.300.000.

Baca juga: Eks Kadis Perkim Aru Umar Rully Londjo Kembali Jadi Tersangka, Kini Tersandung Kasus Korupsi

Baca juga: Bantah Ada Penyelesaian Diluar Hukum Kasus Narkoba di MBD, Ini Penjelasan Polisi

Namun proyek tersebut urung rampung sampai saat ini. 

Hanya, berkisar 30 persen yang selesai, kemudian mangkrak.

Alhasil, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara, kerugian dari proyek ini mencapai lebih dari Rp 1.555.083.634. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved