Ambon Hari Ini

Lukai Pacar Hingga Terima Puluhan Jahitan, Rumthe Dituntut 4 tahun Penjara

Terdakwa Rumthe dituntut lantaran tega menyayat tubuh pacarnya dibagian punggung hingga harus menerima berpulu-puluh jahitan.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Korupsi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Terdakwa Ferly Dalman R. Rumthe divonis 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.

Terdakwa Rumthe dituntut lantaran tega menyayat tubuh pacarnya dibagian punggung hingga harus menerima berpulu-puluh jahitan.

“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa Ferly Dalman R. Rumthe dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tuntut JPU kepada terdakwa, Selasa (30/5/2023).

Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang menyebabKan Luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 Ayat (2) KUHP sebagaimana tercantum dalam Dakwaan Ke Satu.

Baca juga: 6 Terdakwa Penyelundup Senpi ke Papua Divonis 5 Tahun Penjara

Baca juga: Ada Fenomena Narkopolitik Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Maluku Siap Awasi Lewat Dana Kampanye

Sebelumnya JPU juga mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan. Hal meringankan yakni Terdakwa belum pernah dihukum.

Sementara hal-hal yang memberatkan yakni Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Marlen Irene Talakua Laias Ulen mengalami luka terbuka, luka iris/sayat di bagian pinggang sebelah kiri dan luka sayat iris pada bagian bokong/pantat dan badan, Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka berat dan bisa menimbulkan bahaya maut.

Diketahui perbuatan kejam terdakwa terjadi di sebuah indekos di Kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwen, Ambon sekitar pukul 09.15 WIT pada 12 Januari 2023.

Terdakwa merupakan pacar korban MT dan sudah memiliki 3 anak dari hubungan keduanya, namun belum menikah.

Saat persidangan, terdakwa mengaku emosi lantaran korban diketahui meminjam uang dari bos terdakwa yang ada di Papua.

Terdakwa disuruh ke Papua untuk bekerja agar dapat melunasi hutang-hutang korban. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved