Maluku Terkini
6 Terdakwa Penyelundup Senpi ke Papua Divonis 5 Tahun Penjara
Keenam terdakwa itu yakni Martinus Pelamonia, Niksen Dandles Tamaela, David Souissa, Dominggus Sialana, Paulina Souissa
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Enam terdakwa kasus penyelundupan senjata api (Senpi) dari Ambon ke Papua divonis masing-masing selama 5 tahun penjara.
Keenam terdakwa itu yakni Martinus Pelamonia, Niksen Dandles Tamaela, David Souissa, Dominggus Sialana, Paulina Souissa dan Betrix Matahelumual.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua, Orpha Martina saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (30/5/2023).
“Menyatakan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Hakim.
Baca juga: Tak Kunjung Dibangun, Korban Banjir di Dusun Laala Terpaksa Menumpang Rumah Orang
Baca juga: BKPIM Ambon Lepasliarkan 21 Kepiting Bakau Ukuran di Bawah Standar
Keenamnya juga dinyatkan bersalah melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 TAHUN 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 NO.17) dan Undang-Undang RI dahulu NR 8 TAHUN 1948 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU pada persidangan sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama masing-masing 10 tahun.
Usai mendengarkan Putusan Hakim, para terdakwa menangis.
Sidang akhirnya ditutup Hakim dengan pendapat terdakwa menerima putusan hakim, sementara JPU menyatakan untuk pikir pikir terlebih dahulu.
Sebelumnya aparat TNI dan Polri menangkap lima orang warga Maluku tengah karena terlibat dalam bisnis penyelundupan senjata api.
Dari lima tersangka yang ditangkap itu, dua tersangka Marthinus Pelamonia dan David Souissa ditangkap oleh personel intel Kodam XVI Pattimura di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada Senin (3/10/2022).
Keduanya ditangkap bersama barang bukti dua pucuk senjata api, 371 butir amunisi berbagai jenis dan tiga buah magasin.
Selanjutnya tiga tersangka lain di tangkap polisi di tiga lokasi berbeda.
2 ditangkap di desa Waipia, kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat (7/10/2022) dan Sabtu (8/10/2022).
Sedangkan yang satunya pada di desa Passo, kecamatan Baguala, kota Ambon pada Rabu malam (12/10/2022).
Para tersangka mendapatkan dua pucuk senjata api dan ratusan amunisi itu dari Pulau Haruku, Maluku Tengah.
Barang berbahaya itu dipesan oleh seorang warga Maluku yang berdomisili di Nabire, Papua. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.